Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Avrist Critical Guard
Perlindungan 1: Tertanggung akan mendapatkan santunan sebesar 100% atau hingga Rp500.000.000 dari uang pertanggungan jika mengidap salah satu dari 36 penyakit kritis untuk pertama kalinya.
Perlindungan 2: Jika nasabah melakukan perpanjangan polis, nasabah akan mendapatkan bonus sebesar 5% dari manfaat penyakit kritis.
Perlindungan 3: Dapat memberikan perlindungan di beberapa negara di luar negeri.
Premi Asuransi Kesehatan Avrist Critical Guard
Nilai Premi: Berdasarkan usia masuk Tertanggung Masa Pembayaran Premi: 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 64 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Avrist Critical Guard
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 6 bulan sampai 60 tahun Masa Asuransi: hingga Tertanggung berusia 64 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Avrist Critical Guard
Proses klaim manfaat perlindungan penyakit kritis:
- Formulir klaim asli yang diisi lengkap dan benar oleh pengaju klaim;
- Formulir klaim asli yang diisi lengkap dan benar oleh dokter;
- Fotokopi legalisir bukti laporan medis dari badan yang berwenang;
- Polis asli;
- Fotokopi legalisir bukti identitas diri terbaru dan masih berlaku dari Tertanggung;
- Fotokopi legalisir bukti identitas diri terbaru dan masih berlaku dari pengaju klaim dan/atau ahli waris;
- Fotokopi legalisir dokumen yang disahkan oleh Notaris atau Negara untuk penunjukan ahli waris yang sah sesuai hukum Indonesia.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia dan luar negeri Asuransi Tambahan: Tidak ada
Jenis klaim asuransi Avrist Critical Guard yang bisa Anda ajukan hanya klaim atas manfaat rawat inap, rawat jalan atau manfaat jika terjadi resiko meninggal dunia. Untuk ketiga manfaat ini, selain santunan meninggal dunia, tentu bisa Anda ajukan meskipun berada di luar kota. Anda bisa memanfaatkan e-claim untuk melakukan klaim secara online sejauh semua dokumen klaim yang dibutuhkan bisa Anda sertakan.