Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Avrist PrimeGen
Perlindungan 1: Memberikan manfaat tunai dan kupon dana pendidikan sesuai kebutuhan Tertanggung terutama untuk kebutuhan asuransi pendidikan.
Perlindungan 2: Perlindungan berupa asuransi jiwa yang memberikan uang pertanggungan sejumlah premi yang sudah dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia.
Perlindungan 3: Manfaat pembebasan premi jika Tertanggung mengalami disabilitas atau terdeteksi penyakit kritis selama masa pembayaran premi.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Avrist PrimeGen
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Sesuai ketentuan asuransi Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan asuransi Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: 31 hari Uang Pertanggungan: Sesuai dengan kesepakatan di awal kepesertaan
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Avrist PrimeGen
Jika manfaat tunai tidak dicairkan sesuai dengan tanggalnya, maka akan terus dibungakan sehingga akan berkembang seiring waktu.
Premi Asuransi Jiwa Avrist PrimeGen
Besar Premi: Tergantung pada usia dan masa pembayaran premi Masa Pembayaran Premi: 5 tahun atau hingga Tertanggung berusia 15 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Avrist PrimeGen
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 0-10 tahun Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 18 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Avrist PrimeGen
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Bukti kematian seperti akta kematian, laporan medis, laporan kecelakaan lalu lintas, surat keterangan dari pihak berwenang;
- Identitas diri Tertanggung yang terbaru dan masih berlaku;
- Identitas diri yang terbaru dan masih berlaku untuk pihak yang mengajukan klaim;
- Bukti hak waris atau hak penerima manfaat; dan
- Dokumen legal lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Jatuh Tempo dan Manfaat Penyerahan Polis:
- Formulir klaim yang diisi lengkap dan benar oleh pemohon;
- Identitas diri Tertanggung yang terbaru dan masih berlaku;
- Dokumen polis asli dan atau halaman muja polis; dan
- Dokumen legal lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan