Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Avrist Prime Hospital & Surgical
Perlindungan 1: Memberikan perlindungan terhadap risiko rawat inap sesuai plan asuransi yang dipilih.
Perlindungan 2: Memiliki fasilitas non-tunai atau cashless yang dapat digunakan di seluruh dunia.
Perlindungan 3: 1 polis asuransi dapat digunakan maksimal 5 anggota keluarga.
Premi Asuransi Kesehatan Avrist Prime Hospital & Surgical
Nilai Premi: Berdasarkan usia, jenis kelamin, mata uang, dan plan Masa Pembayaran Premi: Selama masa pertanggungan Sistem Pembayaran Premi: Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Avrist Prime Hospital & Surgical
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 0-70 tahun Masa Asuransi: 1 tahun (bisa diperbarui hingga usia Tertanggung 88 tahun)
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Avrist Prime Hospital & Surgical
Proses Klaim Manfaat Kematian:
- Asli formulir klaim yang diisi dengan lengkap dan benar oleh pengaju klaim;
- Asli formulir klaim yang diisi dengan lengkap dan benar oleh dokter;
- Salinan legalisir bukti kematian yang meliputi akta kematian, laporan medis, laporan kecelakaan lalu lintas, surat keterangan dari kepolisian, dan/atau laporan otopsi (jika dilakukan) yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang;
- Polis asli;
- Salinan legalisir bukti identitas diri yang terbaru dan masih berlaku dari Tertanggung;
- Salinan legalisir bukti identitas diri yang terbaru dan masih berlaku dari orang yang mengajukan klaim dan/atau ahli waris;
- Salinan legalisir bukti hak ahli waris untuk menerima manfaat kematian seperti akta kelahiran, kartu keluarga atau surat lain yang sah;;
- Salinan legalisir dokumen yang sudah disahkan oleh Notaris atau Negara untuk penunjukan ahli waris yang sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses Klaim Cashless:
- Klaim cashless perawatan dalam negeri dengan menunjukkan kartu kepesertaan asuransi.
- Klaim cashless perawatan di luar negeri harus melakukan pre-admission sesuai prosedur yang berlaku kecuali perawatan darurat.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia dan luar negeri Asuransi Tambahan: Manfaat menetap di luar negeri
Avrist Income Guard akan memberikan uang pertanggungan jika Anda mengalami resiko meninggal dunia akibat kecelakaan atau sebab wajar dengan nilai mulai dari Rp. 1.000.000 atau manfaat Penggantian Ganda jika Anda meninggal dunia akibat kecelakaan ketika sedang melakukan perjalanan dengan alat transportasi umum atau selama hari libur nasional, atau akibat tsunami atau gempa bumi mulai dari Rp. 50.000.000.