Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Avrist Total Care
Perlindungan 1: Manfaat 100% uang pertanggungan dasar untuk risiko meninggal dunia dan tambahan 100% uang pertanggungan (jika karena kecelakaan).
Perlindungan 2: Manfaat uang pertanggungan jika terdeteksi penyakit kritis tanpa menonaktifkan manfaat uang pertanggungan untuk risiko meninggal dunia.
Perlindungan 3: Manfaat santunan rawat inap hingga Rp3.000.000 per tahun yang bisa dipergunakan dan manfaat akhir kontrak jika di akhir masa asuransi Tertanggung masih hidup.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Avrist Total Care
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Diakumulasikan dalam premi yang sudah disepakati Biaya Administrasi: Diakumulasikan dalam premi yang sudah disepakati Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: 31 hari Uang Pertanggungan: Menyesuaikan kebutuhan Tertanggung
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Avrist Total Care
Manfaat jika terjadi risiko disabilitas dengan besaran uang pertanggungan hingga 100% uang pertanggungan dasar.
Premi Asuransi Jiwa Avrist Total Care
Besar Premi: Tergantung pada hasil underwriting Masa Pembayaran Premi: 10-20 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Avrist Total Care
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 0 (30 hari) - 65 tahun (masa pembayaran premi 10 tahun), 60 tahun (masa pembayaran premi 15 tahun), dan 55 tahun (masa pembayaran premi 20 tahun) Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 80 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Avrist Total Care
Klaim Meninggal Dunia:
- Polis asli;
- Formulir pengajuan klaim kematian;
- Formulir keterangan ahli waris;
- Formulir Surat Keterangan Dokter;
- Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan atau Tertanggung, Kartu Keluarga atau akta kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
- Akta Kematian (asli dan legalisir);
- Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli atau legalisir);
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan; dan
- Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Penyakit Kritis dan Cacat:
- Formulir pengajuan klaim;
- Fotokopi kartu identitas Tertanggung dan pihak yang mengajukan klaim;
- Formulir surat keterangan dokter (diisi oleh dokter yang merawat dan menangani Tertanggung) lengkap dengan keterangan diagnosa;
- Formulir Surat Persetujuan;
- Bukti diagnosa penyakit kritis secara klinik, radiologi dan patologi serta laboratorium;
- Surat Kronologis (cacat); dan
- Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.
Klaim Rawat Inap:
- Bukti diri Pemegang Polis;
- Kuitansi rumah sakit;
- Permohonan tertulis dari pemegang polis; dan
- Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.
Klaim Akhir Kontrak:
- Bukti diri Pemegang Polis;
- Polis asli;
- Permohonan tertulis dari pemegang polis; dan
- Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia