Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Avrist Term 5
Perlindungan 1: Manfaat 100% pengembalian premi yang sudah dibayarkan jika meninggal dunia (bukan karena kecelakaan) dan 100% uang pertanggungan (jika karena kecelakaan) jika terjadi pada kurang dari dua tahun kepesertaan.
Perlindungan 2: Manfaat 100% uang pertanggungan jika meninggal dunia (bukan karena kecelakaan) dan 200% uang pertanggungan (jika karena kecelakaan) jika terjadi setelah dua tahun kepesertaan.
Perlindungan 3: Manfaat akhir kontrak yang dibayarkan setiap akhir tahun ke-5 kepesertaan dengan besaran 100% premi dasar asuransi.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Avrist Term 5
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan polis Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp250.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Avrist Term 5
Bisa dilengkapi dengan asuransi tambahan jika membutuhkan perlindungan tambahan selain manfaat utama.
Premi Asuransi Jiwa Avrist Term 5
Besar Premi: Minimal Rp5.000.000, maksimal Rp20.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Selama masih menjadi peserta asuransi Sistem Pembayaran Premi: Tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Avrist Term 5
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-50 tahun Masa Asuransi: Hingga usia maksimal Tertanggung 65 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Avrist Term 5
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Bukti kematian seperti akta kematian, laporan medis, laporan kecelakaan lalu lintas, surat keterangan dari pihak berwenang;
- Identitas diri Tertanggung yang terbaru dan masih berlaku;
- Identitas diri yang terbaru dan masih berlaku untuk pihak yang mengajukan klaim;
- Bukti hak waris atau hak penerima manfaat; dan
- Dokumen legal lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Jatuh Tempo Polis:
- Formulir klaim yang diisi lengkap dan benar oleh pemohon;
- Identitas diri Tertanggung yang terbaru dan masih berlaku;
- Dokumen polis asli dan atau halaman muka polis;
- Dokumen legal lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Bisa ditambahkan dengan manfaat dari asuransi tambahan jika diperlukan