Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Avrist Prime 88
Perlindungan 1: Manfaat 100% uang pertanggungan dan akumulasi bonus jika peserta meninggal dunia di 21 tahun masa kepesertaan asuransi sesuai dengan ketentuan asuransi dan 70% uang pertanggungan jika sudah melebihi 21 tahun masa kepesertaan.
Perlindungan 2: Manfaat 100% uang pertanggungan dan akumulasi bonus jika peserta terdeteksi penyakit kritis di 21 tahun masa kepesertaan asuransi dan 70% uang pertanggungan jika sudah melebihi 21 tahun masa kepesertaan.
Perlindungan 3: Manfaat kupon hingga 66% dari nilai uang pertanggungan di akhir masa kepesertaan asuransi ditambah manfaat jatuh tempo sebesar 70% dari uang pertanggungan.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Avrist Prime 88
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Cuti Premi: Diatur sesuai ketentuan pada polis Masa Tenggang: 31 hari sejak tanggal jatuh tempo Uang Pertanggungan: Menyesuaikan hasil underwriting dan pilihan premi yang disepakati
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Avrist Prime 88
Bisa ditambahkan dengan produk asuransi lain jika membutuhkan tambahan perlindungan asuransi.
Premi Asuransi Jiwa Avrist Prime 88
Besar Premi: Berdasarkan hasil underwriting Masa Pembayaran Premi: 7 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Avrist Prime 88
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 0-60 tahun Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 88 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Avrist Prime 88
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Bukti kematian seperti akta kematian, laporan medis, laporan kecelakaan lalu lintas, surat keterangan dari pihak berwenang;
- Identitas diri Tertanggung yang terbaru dan masih berlaku;
- Identitas diri yang terbaru dan masih berlaku untuk pihak yang mengajukan klaim;
- Bukti hak waris atau hak penerima manfaat; dan
- Dokumen legal lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Klaim Penyakit Kritis:
- Formulir klaim;
- Formulir keterangan medis, rawat inap atau jalan dan penyakit kritis (oleh dokter yang merawat);
- Hasil pemeriksaan penunjang sehubungan dengan penyakit kritis yang diajukan;
- Identitas diri Tertanggung yang terbaru dan masih berlaku; dan
- Dokumen legal lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Jatuh Tempo dan Manfaat Penyerahan Polis:
- Formulir klaim yang diisi lengkap dan benar oleh pemohon;
- Identitas diri Tertanggung yang terbaru dan masih berlaku;
- Dokumen polis asli dan atau halaman muka polis; dan
- Dokumen legal lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Belum termasuk asuransi tambahan