Perlindungan Utama Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus
Perlindungan 1: Santunan atas risiko meninggal dunia dengan nominal maksimal 300% dari saldo terhutang kartu kredit Tertanggung.
Perlindungan 2: Santunan ketidakmampuan sementara dan ketidakmampuan total dengan besaran mulai dari 10% dari tagihan tertunggak yang dimiliki Tertanggung.
Perlindungan 3: Santunan jika terdiagnosa penyakit kritis mulai dari Rp10.000.000 terpisah dengan santunan meninggal dunia.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak tersedia Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Ditagihkan bersamaan dengan premi Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Pertanggungan: Maksimal uang pertanggungan hingga Rp500.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus
Tidak ada
Premi Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus
Besar Premi: 0,69% dari saldo terutang kartu kredit setiap bulannya Masa Pembayaran Premi: Selama masih menggunakan kartu kredit BNI Sistem Pembayaran Premi: Setiap bulan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus
Usia Pemegang Polis: Minimal 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 20-64 tahun Masa Asuransi: Setiap bulan diperpanjang otomatis
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus
Klaim Cacat Sementara atau Penyakit Kritis:
- Formulir klaim;
- Fotokopi kartu keluarga, KTP Tertanggung dan ahli waris serta surat kuasa;
- Berita acara dari kepolisian jika cacat sementara karena kecelakaan lalu lintas;
- Resume medis dari rumah sakit atau dokter yang merawat;
- Fotokopi tagihan dua bulan terakhir sebelum kejadian;
- Surat keterangan dari tempat bekerja;
- Fotokopi kwitansi dan rincian biaya rawat inap selama di rumah sakit (legalisir); dan
- Dokumen tambahan seperti permintaan perusahaan asuransi.
Klaim Meninggal Dunia dan Cacat Tetap:
- Formulir klaim;
- Fotokopi kartu keluarga, KTP Tertanggung dan ahli waris serta surat kuasa;
- Surat keterangan kematian dari kelurahan, dan berita acara dari kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas;
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dokter yang merawat;
- Resume medis cacat total dari rumah sakit atau dokter yang merawat;
- Fotokopi tagihan dua bulan terakhir sebelum kejadian; dan
- Dokumen tambahan seperti permintaan perusahaan asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada