Perlindungan Utama Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection
Perlindungan 1: Manfaat asuransi jiwa yang memberikan uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia termasuk karena kecelakaan.
Perlindungan 2: Manfaat uang pertanggungan sebesar 100% ditambah dengan nilai tunai yang sudah tersedia di akhir masa asuransi.
Perlindungan 3: Premi terjangkau dengan masa pembayaran premi yang bisa menyesuaikan kemampuan dari Tertanggung.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia mulai akhir tahun kedua Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Biaya Administrasi: Termasuk dalam premi Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan pada polis Uang Pertanggungan: Sesuai dengan kebutuhan Tertanggung
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection
Tidak tersedia
Premi Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection
Besar Premi: Mulai dari Rp300.000 per bulan atau minimal Rp10.000.000 untuk premi tunggal Masa Pembayaran Premi: Sekaligus atau mulai dari 5 tahun sampai dengan 20 tahun Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus atau tahunan, semesteran, triwulan, dan bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection
Usia Pemegang Polis: Minimal 17 tahun Usia Masuk Tertanggung: 17-60 tahun Masa Asuransi: Bisa diperpanjang hingga 65 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection
Klaim jika Tertanggung Hidup:
- Formulir pengajuan penarikan dana investasi;
- Polis asli dan dokumen pelengkap;
- Pernyataan transaksi terakhir;
- Identitas pemegang polis; dan
- Dokumen tambahan jika dibutuhkan.
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim meninggal dunia dan pernyataan ahli waris;
- Polis asli dan dokumen pelengkap;
- Pernyataan transaksi terakhir;
- Identitas pemegang polis dan ahli waris;
- Surat keterangan kematian dari pihak berwenang (rumah sakit dan kepolisian);
- Akta kematian dari catatan sipil; dan
- Dokumen tambahan jika dibutuhkan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tersedia asuransi tambahan dengan premi tambahan sesuai ketentuan produk asuransi tambahan.