Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar
Perlindungan 1: Menjamin masa depan pendidikan anak dengan yang pertanggungan hingga Rp20 miliar jika terjadi risiko meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan.
Perlindungan 2: Uang pertanggungan dibayar 100% jika Tertanggung meninggal dunia di masa asuransi dan kewajiban pembayaran premi dihapuskan.
Perlindungan 3: Tidak ada tambahan biaya-biaya, seperti biaya akuisisi, karena sudah termasuk ke dalam premi.
Manfaat Investasi Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar
Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: - Biaya Akuisisi: - Biaya Administrasi: - Cuti Premi: - Masa Tenggang: - Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp27.995.521 hingga Rp20 miliar
Perlindungan Lain Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar
Jaminan dana pendidikan buah hati mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi dengan rincian berikut ini:
- 20% Uang Pertanggungan saat masuk SD
- 30% Uang Pertanggungan saat masuk SMP
- 40% Uang Pertanggungan saat masuk SMA
- 100% Uang Pertanggungan saat masuk Perguruan Tinggi
Premi Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar
Besar Premi: Mulai dari Rp500.000 Masa Pembayaran Premi: 9-17 tahun (seperti masa asuransi) Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar
Usia Pemegang Polis: - Usia Masuk Tertanggung: 20-55 tahun (dewasa), 0-9 tahun (anak) Masa Asuransi: 9-17 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar
Klaim Manfaat Asuransi Jika Tertanggung Masih Hidup:
- Identitas pemegang polis; dan
- Formulir klaim manfaat asuransi.
Klaim Manfaat Asuransi Jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Sakit:
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor pemegang polis, Tertanggung, dan penerima manfaat;
- Formulir klaim meninggal dunia;
- Formulir pertanyaan klaim dari pemegang polis atau penerima manfaat;
- Polis asli;
- Fotokopi akta meninggal dari catatan sipil;
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit), instansi berwenang (jika meninggal di rumah), atau Konsul Jenderal Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
- Surat kuasa jika diperlukan; dan
- Fotokopi surat perubahan nama Tertanggung dan penerima manfaat (jika ada).
Klaim Manfaat Asuransi Jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan:
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor pemegang polis, Tertanggung, dan penerima manfaat;
- Formulir klaim meninggal dunia;
- Formulir pertanyaan klaim dari pemegang polis atau penerima manfaat;
- Polis asli;
- Fotokopi akta meninggal dari catatan sipil;
- Surat keterangan kematian dari kepolisian atau Konsul Jenderal Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
- Surat kuasa jika diperlukan; dan
- Fotokopi surat perubahan nama Tertanggung dan penerima manfaat (jika ada).
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Seluruh Indonesia Asuransi Tambahan: Ada (asuransi tambahan kecelakaan diri, jiwa berjangka, dan kesehatan).