Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan BNI Life Smart Education
Perlindungan 1: Nikmati dua perlindungan dalam satu polis. BNI Life Smart Education memberikan perlindungan untuk orang tua dan anak sekaligus dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dana pendidikan buah hati.
Perlindungan 2: Tersedia metode pembayaran premi yang beragam untuk disesuaikan dengan kemampuan finansial nasabah.
Perlindungan 3: Menjamin dana pendidikan anak mulai dari jenjang pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi dengan pembayaran Uang Pertanggungan mulai dari 10% hingga 50%, dan pembayaran uang saku di masa pertanggungan.
Manfaat Investasi Asuransi Pendidikan BNI Life Smart Education
Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Saat Tertanggung mengundurkan diri (jika ada) Biaya Akuisisi: - Biaya Administrasi: - Cuti Premi: - Masa Tenggang: - Uang Pertanggungan: Sesuai premi
Premi Asuransi Pendidikan BNI Life Smart Education
Besar Premi: Rp200.00) (bulanan), Rp400.000 (triwulan), Rp780.000 (semesteran), Rp1.500.000 (tahunan), atau Rp10.000.000 (sekaligus) Masa Pembayaran Premi: 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, atau sesuai masa pertanggungan (6-17 tahun) Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan.
Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan BNI Life Smart Education
Usia Pemegang Polis: 17-64 tahun Usia Masuk Tertanggung: 17-64 tahun (dewasa), 0-12 tahun (anak) Masa Asuransi: 6-17 tahun)
Dokumen Klaim Asuransi Pendidikan BNI Life Smart Education
Klaim Manfaat Asuransi Jika Tertanggung Masih Hidup:
- Identitas pemegang polis; dan
- Formulir klaim manfaat asuransi.
Klaim Manfaat Asuransi Jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Sakit:
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor pemegang polis, Tertanggung, dan penerima manfaat;
- Formulir klaim meninggal dunia;
- Formulir pertanyaan klaim dari pemegang polis atau penerima manfaat;
- Polis asli;
- Fotokopi akta meninggal dari catatan sipil;
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit), instansi berwenang (jika meninggal di rumah), atau Konsul Jenderal Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
- Surat kuasa jika diperlukan; dan
- Fotokopi surat perubahan nama Tertanggung dan penerima manfaat (jika ada).
Klaim Manfaat Asuransi Jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan:
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor pemegang polis, Tertanggung, dan penerima manfaat;
- Formulir klaim meninggal dunia;
- Formulir pertanyaan klaim dari pemegang polis atau penerima manfaat;
- Polis asli;
- Fotokopi akta meninggal dari catatan sipil;
- Surat keterangan kematian dari kepolisian atau Konsul Jenderal Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
- Surat kuasa jika diperlukan; dan
- Fotokopi surat perubahan nama Tertanggung dan penerima manfaat (jika ada).
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Seluruh Indonesia Asuransi Tambahan: Ada
- BLife Rider Term Life: Memberikan manfaat santunan 100% Uang Pertanggungan akibat risiko meninggal dunia.
- BLife Rider Personal Accident: Memberikan manfaat santunan 100% Uang Pertanggungan akibat risiko meninggal dunia.
- BLife Rider Health: Memberikan manfaat santunan 100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, catat tetap total, atau cacat tetap sebagian akibat kecelakaan.
- BLife Rider Critical Illness: Proteksi tambahan jika Tertanggung mengalami penyakit kritis tertentu.