Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia
Perlindungan 1: Menjamin masa depan pendidikan anak dengan perlindungan secara syariah.
Perlindungan 2: Tersedia santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 200% uang pertanggungan dan bukan karena kecelakaan sebesar 100% uang pertanggungan.
Perlindungan 3: Bebas kontribusi, mendapatkan beasiswa tahunan, dan santunan asuransi 100% jika Tertanggung mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dan bukan kecelakaan selama masa asuransi.
Manfaat Investasi Asuransi Pendidikan BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia
Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Rp5.000 per bulan Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Sesuai ketentuan polis
Premi Asuransi Pendidikan BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia
Besar Kontribusi: Rp10.000.000 (sekaligus), Rp300.000 per bulan, Rp900.000 per triwulan, Rp1.800.000 per semester, Rp3.600.000 per tahun **** Masa Pembayaran Kontribusi: Selama masa asuransi Sistem Pembayaran Kontribusi: Sekaligus, bulanan, triwulan, semester, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia
Usia Pemegang Polis: 17-60 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1 hari hingga 15 tahun Masa Asuransi: 18 tahun
Dokumen Klaim Asuransi BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia
Klaim Manfaat Tahapan atau Nilai Tunai:
- Fotokopi polis;
- Formulir klaim;
- Fotokopi identitas pemegang polis; dan
- Bukti pendaftaran masuk sekolah Tertanggung.
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Polis asli;
- Fotokopi KTP Tertanggung dan Ahli Waris;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi buku tabungan Ahli Waris dan wali (jika Ahli Waris di bawah umur);
- Fotokopi Akta Meninggal dari Catatan Sipil;
- Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit dan resume medis dokter (jika meninggal di rumah sakit);
- Surat keterangan penyebab kematian dari pihak berwenang;
- BAP kepolisian jika meninggal akibat kecelakaan;
- Kronolis meninggal dunia dari Ahli Waris bermaterai Rp10.000;
- Surat pernyataan dan pembebasan dari Ahli Waris; dan
- Surat kuasa pemaparan rekam medis dari Ahli Waris.
Klaim Cacat Tetap Total:
- Formulir klaim;
- Surat keterangan dan bukti medis dari dokter atau rumah sakit;
- BAP dari kepolisian jika terjadi karena kecelakaan;
- Polis asli;
- Fotokopi identitas Tertanggung dan Ahli Waris;
- Fotokopi Kartu Keluargal; dan
- Fotokopi buku tabungan Ahli Waris.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak