Perlindungan Utama Asuransi Jiwa BLife Ekawarsa Syariah
Perlindungan 1: Merupakan produk asuransi jiwa murni yang memberikan uang pertanggungan jika peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan ataupun bukan karena kecelakaan.
Perlindungan 2: Dengan premi tahunan, peserta bisa lebih fleksibel untuk memerbaharui kepesertaan asuransinya.
Perlindungan 3: Karena menganut prinsip syariah maka asuransi ini bisa jadi pertimbangan bagi pihak yang menganut prinsip syariah untuk pengelolaan keuangannya.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa BLife Ekawarsa Syariah
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Termasuk dalam premi yang dibayarkan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Pertanggungan: Sesuai kesepakatan pada polis asuransi dan premi yang dibayar
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa BLife Ekawarsa Syariah
Tidak tersedia
Premi Asuransi Jiwa BLife Ekawarsa Syariah
Besar Premi: Menyesuaikan hasil underwriting dan besaran uang pertanggungan yang diharapkan Masa Pembayaran Premi: Setiap satu tahun sekali Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus setiap tahun
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa BLife Ekawarsa Syariah
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 17-60 tahun Masa Asuransi: Sampai dengan usia 60 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa BLife Ekawarsa Syariah
Klaim Meninggal Dunia:
- Polis dan formulir klaim meninggal dunia;
- Surat kematian dari instansi berwenang serta surat keterangan dokter dan berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
- Identitas Tertanggung dan penerima manfaat yang masih berlaku dilengkapi dengan kartu keluarga;
- Surat kronologis kematian dan visum (apabila dibutuhkan); dan
- Surat kuasa dan dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia