Perlindungan Utama Asuransi Unit Link BLife Plan Multi Protection Plus
Perlindungan 1: Memberikan manfaat uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia selama masa asuransi berlangsung.
Perlindungan 2: Memberikan manfaat hasil investasi yang didapatkan dari hasil pengelolaan dana investasi yang termasuk dalam premi yang dibayarkan.
Perlindungan 3: Memungkinkan peserta menggunakan asuransi tambahan untuk melengkapi perlindungan asuransi sesuai dengan kebutuhan peserta.
Manfaat Investasi Asuransi Unit Link BLife Plan Multi Protection Plus
Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Bebas biaya setelah tahun kedua Biaya Administrasi: Rp35.000 per bulan Cuti Premi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan polis Uang Perlindungan: Mulai dari Rp15.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link BLife Plan Multi Protection Plus
Memberikan kemudahan untuk melakukan penarikan sebagian dana investasi yang tersedia selama kepesertaan asuransi.
Premi Asuransi Unit Link BLife Plan Multi Protection Plus
Besar Premi: Minimal Rp1.000.000 untuk premi tunggal dan Rp200.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: Selama masih menjadi peserta asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link BLife Plan Multi Protection Plus
Usia Pemegang Polis: 18-90 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari hingga 70 tahun Masa Asuransi: Sampai dengan usia 100 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link BLife Plan Multi Protection Plus
Klaim Meninggal Dunia:
- Polis dan formulir klaim meninggal dunia;
- Surat kematian dari instansi berwenang serta surat keterangan dokter dan berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
- Identitas Tertanggung dan penerima manfaat yang masih berlaku dilengkapi dengan kartu keluarga;
- Surat kronologis kematian dan visum (apabila dibutuhkan); dan
- Surat kuasa dan dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Investasi dan Manfaat Hidup:
- Polis Asli;
- Formulir perubahan investasi atau formulir penebusan polis;
- Identitas pemegang polis; dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tersedia asuransi tambahan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan peserta.