Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Saving Protection

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Saving Protection

Perlindungan 1: Manfaat tahapan mulai dari 50% dari premi yang dibayarkan oleh Tertanggung yang akan diterima sesuai dengan ketentuan pada polis (tiga tahun sebelum masa asuransi berakhir).

Perlindungan 2: Manfaat asuransi sebesar 200% dari premi yang sudah dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi berlangsung.

Perlindungan 3: Manfaat asuransi sebesar 400% dari premi yang sudah dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan pada masa asuransi berlangsung.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Mega Saving Protection

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Mega Saving Protection

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Cuti Premi: Menyesuaikan kesepakatan Masa Tenggang: 30 hari Uang Pertanggungan: Mulai dari 100% dari premi yang dibayarkan

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Mega Saving Protection

Tidak tersedia

Premi Asuransi Jiwa Mega Saving Protection

Premi Asuransi Jiwa Mega Saving Protection

Besar Premi: Minimal Rp3.000.000 per tahun, maksimal tergantung hasil underwriting Masa Pembayaran Premi: Antara 5-10 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan atau mengacu pada kesepakatan asuransi

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Saving Protection

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Saving Protection

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-55 tahun

Masa Asuransi: 15-20 tahun (usia Tertanggung maksimal 70 tahun)

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Saving Protection

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Saving Protection

  • Formulir pengajuan klaim meninggal dunia;
  • Identitas tertanggung dan penerima manfaat;
  • SIM Tertanggung (jika karena kecelakaan);
  • Formulir keterangan Dokter dan resume medis dan kronologi kematian;
  • Akta kematian (dari instansi berwenang);
  • Visum atau Berita acara kepolisian (jika diperlukan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia