FWD Critical First Protection

FWD Life Indonesia
Perlindungan Mulai dari Stadium Awal
Description
FWD Critical First Protection adalah produk perlindungan atas risiko penyakit kritis dari FWD Life Indonesia. Asuransi penyakit kritis ini menawarkan uang pertanggungan atas penyakit stadium awal dan kecelakaan bukan karena penyakit. Tersedia pengembalian premi di akhir masa asuransi jika tidak terjadi klaim.
FWD Life Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection
Perlindungan 1: Perlindungan jiwa dengan santunan hingga Rp2 miliar dan melindungi Tertanggung hingga usia 100 tahun.
Perlindungan 2: Tersedia manfaat pengembalian premi di akhir masa asuransi.
Perlindungan 3: Melindungi Tertanggung dari risiko penyakit kritis seperti kanker, stroke, dan serangan jantung dengan uang pertanggungan 100%.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: 30 hari Uang Pertanggungan: Rp250.000.000 hingga Rp2 miliar
Perlindungan Lain FWD Critical First Protection
Manfaat pembebasan premi selama sisa masa asuransi jika FWD Insurance telah membayar Uang Pertanggungan minimal 50%.
Manfaat pengembalian premi seluruhnya yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa asuransi.
Premi Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection
Besar Premi: Sesuai usia, jenis kelamin, dan plan Masa Pembayaran Premi: 1 tahun dan diperpanjang otomatis hingga usia Tertanggung 65/75/85/100 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, trisemester, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan FWD Critical First Protection
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: 1 tahun dan diperpanjang otomatis sesuai plan
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection
Klaim Kondisi Kritis:
Formulir klaim;
Identitas diri pemegang polis dan Tertanggung yang masih berlaku;
Surat kuasa asli (jika diperlukan);
Surat keterangan dari penerima manfaat mengenai penyebab klaim;
Surat keterangan dari tenaga medis yang merawat Tertanggung;
Hasil resume perawatan di rumah sakit;
Salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik; dan
Dokumen lain yang dipinya FWD Insurance.
Klaim Meninggal Dunia:
Formulir klaim;
Identitas pemegang polis dan Tertanggung yang masih berlaku;
Surat kuasa asli dari pnerima manfaat (jika diperlukan);
Fotokopi akte kematian yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
Surat keterangan asli dari tenaga medis yang sah dan berwenang mengenai penyebab kematian;
Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan autopsi asli dari tenaga medis (jika diperlukan);
Surat keterangan asli dari Kepolisian apabila Tertanggung meninggal karena Kecelakaan;
Surat keterangan kematian dari instansi setempat yang berwenang yang dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri; dan
Dokumen lain yang diperlukan FWD Insurance.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents