FWD Elite Link (Sudah Tidak Tersedia)

FWD Life Indonesia
Proteksi Maksimal atas Jiwa dan Investasi
Description
FWD Elite Link merupakan asuransi unit link dengan manfaat meninggal dunia, investasi, dan penyakit kritis dari FWD Indonesia. Manfaat menyeluruh ini bisa dinikmati dengan pembayaran premi berkala secara tahunan, semesteran, trisemester, dan bulanan dalam mata uang rupiah. Masa asuransi hingga usia 99 tahun dengan uang pertanggungan hingga Rp150.000.000 atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan.
FWD Life Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD Elite Link
Perlindungan 1: Manfaat meninggal dunia berupa uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia selama masa kepesertaan asuransi.
Perlindungan 2: Uang pertanggungan mulai dari 50% jika Tertanggung didiagnosa menderita penyakit kritis meskipun baru menjadi peserta asuransi.
Perlindungan 3: Manfaat akhir polis jika Tertanggung masih hidup di akhir masa asuransi beserta pengembalian hasil investasi yang didapatkan.
Manfaat Investasi Asuransi Unit Link FWD Elite Link
Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Perlindungan: Mulai dari 5 kali dari nilai premi dasar
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link FWD Elite Link
Perlindungan menyeluruh meskipun polis masih dalam proses pengajuan.
Premi Asuransi Unit Link FWD Elite Link
Besar Premi: Minimal Rp18.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Hingga Tertanggung berusia 98 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD Elite Link
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari hingga 70 tahun Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 99 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD Elite Link
Klaim Meninggal Dunia:
Polis asli dan formulir klaim;
Surat keterangan meninggal dunia dari dokter dan instansi berwenang termasuk dari KBRI jika meninggal di luar negeri;
Identitas diri penerima manfaat;
Berita acara kepolisian (jika kematian karena kecelakaan atau tidak wajar); dan
Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Klaim Penyakit Kritis:
Formulir pengajuan klaim dan formulir yang dilengkapi dokter;
Identitas diri;
Resume medis dari dokter beserta hasil pemeriksaan yang lengkap dan rinci; dan
Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Klaim Akhir Masa Asuransi:
Polis asli dan form klaim yang sudah dilengkapi; dan
Identitas diri.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan
New Contents