FWD Bebas Aksi Flash

FWD Life Indonesia
Proteksi Kecelakaan Diri mulai dari 7 Hari
Description
FWD Bebas Aksi Flash adalah asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan di seluruh dunia dengan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100% uang pertanggungan. Masa asuransi FWD Bebas Aksi Flash mulai dari tujuh hari hingga tiga bulan, premi ringan, dan minimal uang pertanggungan Rp25.000.000.
FWD Life Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Kecelakaan Diri FWD Bebas Aksi Flash
Perlindungan 1: Perlindungan diri atas risiko kecelakaan yang ditanggung di seluruh dunia dengan uang pertanggungan hingga Rp50.000.000.
Perlindungan 2: Premi ringan mulai dari Rp30.000 dengan masa perlindungan mulai dari 7 hari.
Perlindungan 3: Asuransi kecelakaan diri FWD Bebas Aksi Flash melindungi diri atas risiko kematian, cacat total, dan biaya pengobatan.
Premi Asuransi Kecelakaan Diri FWD Bebas Aksi Flash
Nilai Premi: Rp30.000, Rp60.000, dan Rp180.000 Masa Pembayaran Premi: Sekaligus Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus
Syarat Pengajuan Asuransi FWD Bebas Aksi Flash
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: 7 hari/30 hari/3 bulan
Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Diri FWD Bebas Aksi Flash
Klaim Meninggal Dunia karena Kecelakaan:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung dan yang mengajukan;
Surat kuasa asli pengaju dan ahli waris;
Surat keterangan dari tenaga medis mengenai penyebab kematian;
Surat akta kematian asli;
Surat keterangan visum et repertum dari tenaga medis;
Surat keterangan dari kepolisian mengenai penyebab kecelakaan;
Surat kematian legalisir Konsulat Jenderal Republik Indonesia jika meninggal di luar negeri; dan
Dokumen lain yang diperlukan.
Klaim Cacat karena Kecelakaan:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung dan yang mengajukan;
Surat kuasa asli pengaju dan ahli waris;
Surat keterangan dari tenaga medis mengenai penyebab cacat tetap;
Foto seluruh tubuh; dan
Dokumen lain yang diperlukan.
Klaim Biaya Pengobatan karena Kecelakaan:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung dan yang mengajukan;
Surat kuasa asli pengaju dan ahli waris;
Surat keterangan dari tenaga medis mengenai penyebab kecelakaan;
Surat keterangan dari kepolisian mengenai penyebab kecelakaan;
Kuitansi asli dari rumah sakit; dan
Dokumen lain yang diperlukan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Seluruh dunia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents