FWD Hospital Care Protection

FWD Hospital Care Protection

FWD Hospital Care Protection

FWD Life Indonesia

FWD Life Indonesia

FWD Life Indonesia

Asuransi Kesehatan Premi Terjangkau

Asuransi Kesehatan Premi Terjangkau

Asuransi Kesehatan Premi Terjangkau

Description

Description

FWD Hospital Care Protection adalah produk asuransi kesehatan dengan premi terjangkau. Tersedia lima plan dengan manfaat uang pertanggungan hingga Rp75 miliar. FWD Hospital Care Protection memberikan pelayanan rawat inap terbaik dan perawatan medis di luar wilayah asuransi.

FWD Life Indonesia

FWD Life Indonesia

FWD Life Indonesia

Produk

Produk

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection

Perlindungan 1: Uang pertanggungan 100% jika terjadi gawat darurat di mana saja, termasuk di luar wilayah pertanggungan.

Perlindungan 2: Total manfaat asuransi hingga Rp75 miliar dan masa asuransi bisa diperbaharui setiap tahun hingga usia Tertanggung 100 tahun.

Perlindungan 3: Perlindungan komprehensif atas risiko biaya rawat inap, rawat jalan, tidankan bedah, hingga penggunaan mobil ambulan.

Premi Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection

Nilai Premi: Berdasarkan usia dan jenis kelamin Masa Pembayaran Premi: Hingga usia Tertanggung 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, trisemester, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan FWD Hospital Care Protection

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari (anak), 18 tahun (dewasa) Masa Asuransi: Berjangka (bisa diperpanjang per tahun hingga usia Tertanggung 100 tahun)

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection

Klaim Manfaat Asuransi:

  • Formulir Klaim Manfaat Hidup;

  • Fotokopi identitas diri pemegang polis dan Tertanggung yang masih berlaku;

  • Surat kuasa asli dari pemegang polis (jika dikuasakan);

  • Formulir Klaim Manfaat Hidup yang telah dokter yang merawat;

  • Kuitansi asli dan perincian tagihan dari rumah sakit/klinik;

  • Surat rekomendasi dari tenaga medis untuk Pemeriksaan Penunjang

    Diagnostik dan Laboratorium Sebelum Rawat Inap atau Tindakan Bedah,

    Implan dan/atau Protesa, Fisioterapi, Cuci Darah dan Perawatan Kanker;

  • Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik dan salinan resep yang berkaitan dengan perawatan;

  • Surat konfirmasi tertulis dari rurmah sakit/klinik mengenai kamar standar rawat inap merupakan kamar dengan jumlah tempat tidur terendah (tidak berlaku untuk fasilitas cashless);

  • Dokumen lain yang diperlukan FWD Insurance.

Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;

  • Fotokopi identitas pemegang polis, Tertanggung, dan ahli waris;

  • Surat kuasa asli dari ahli waris (jika dikuasakan);

  • Surat keterangan kematian asli dari instansi yang berwenang;

  • Surat keterangan asli dari tenaga medis yang sah dan berwenang tentang penyebab kematian;

  • Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan autopsi asli dari tenaga medis (jika diperlukan);

  • Surat keterangan asli dari Kepolisian jika penyebab kematian adalah kecelakan;

  • Surat keterangan kematian dari instansi setempat yang berwenang yang dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri; dan

  • Dokumen lain yang diperlukan FWD Insurance.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection

Perlindungan 1: Uang pertanggungan 100% jika terjadi gawat darurat di mana saja, termasuk di luar wilayah pertanggungan.

Perlindungan 2: Total manfaat asuransi hingga Rp75 miliar dan masa asuransi bisa diperbaharui setiap tahun hingga usia Tertanggung 100 tahun.

Perlindungan 3: Perlindungan komprehensif atas risiko biaya rawat inap, rawat jalan, tidankan bedah, hingga penggunaan mobil ambulan.

Premi Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection

Nilai Premi: Berdasarkan usia dan jenis kelamin Masa Pembayaran Premi: Hingga usia Tertanggung 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, trisemester, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan FWD Hospital Care Protection

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari (anak), 18 tahun (dewasa) Masa Asuransi: Berjangka (bisa diperpanjang per tahun hingga usia Tertanggung 100 tahun)

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection

Klaim Manfaat Asuransi:

  • Formulir Klaim Manfaat Hidup;

  • Fotokopi identitas diri pemegang polis dan Tertanggung yang masih berlaku;

  • Surat kuasa asli dari pemegang polis (jika dikuasakan);

  • Formulir Klaim Manfaat Hidup yang telah dokter yang merawat;

  • Kuitansi asli dan perincian tagihan dari rumah sakit/klinik;

  • Surat rekomendasi dari tenaga medis untuk Pemeriksaan Penunjang

    Diagnostik dan Laboratorium Sebelum Rawat Inap atau Tindakan Bedah,

    Implan dan/atau Protesa, Fisioterapi, Cuci Darah dan Perawatan Kanker;

  • Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik dan salinan resep yang berkaitan dengan perawatan;

  • Surat konfirmasi tertulis dari rurmah sakit/klinik mengenai kamar standar rawat inap merupakan kamar dengan jumlah tempat tidur terendah (tidak berlaku untuk fasilitas cashless);

  • Dokumen lain yang diperlukan FWD Insurance.

Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;

  • Fotokopi identitas pemegang polis, Tertanggung, dan ahli waris;

  • Surat kuasa asli dari ahli waris (jika dikuasakan);

  • Surat keterangan kematian asli dari instansi yang berwenang;

  • Surat keterangan asli dari tenaga medis yang sah dan berwenang tentang penyebab kematian;

  • Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan autopsi asli dari tenaga medis (jika diperlukan);

  • Surat keterangan asli dari Kepolisian jika penyebab kematian adalah kecelakan;

  • Surat keterangan kematian dari instansi setempat yang berwenang yang dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri; dan

  • Dokumen lain yang diperlukan FWD Insurance.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak

New Contents

Artikel Gadai BPKB Mobil Nissan Grand Livina

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA

Wujudkan Mimpimu dengan Pinjaman Jaminan BPKB

Konsultan

Chris

● Online

Wujudkan Mimpimu dengan Pinjaman Jaminan BPKB

Konsultan

Chris

● Online

Wujudkan Mimpimu dengan Pinjaman Jaminan BPKB

Konsultan

Chris

● Online