Asuransi Sequis EduPlan

Asuransi Jiwa Sequis Life
Manfaat Dana Pendidikan Plus Proteksi Jiwa
Description
Asuransi Sequis EduPlan adalah asuransi pendidikan plus proteksi jiwa. Pastikan kamu mempersiapkan dana pendidikan anak sejak dini dan berikan tambahan perlindungan jiwa akibat kecelakaan dan bukan kecelakaan. Premi harian sangat murah dengan masa asuransi selama 18 tahun.
Asuransi Jiwa Sequis Life
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan Sequis EduPlan
Perlindungan 1: Perlindungan atas risiko kematian akibat kecelakaan berupa uang santunan 200% dari uang pertanggungan.
Perlindungan 2: Proteksi dana pendidikan buah hati dengan total 150% dari uang pertanggungan dan dibayarkan bertahap.
Perlindungan 3: Manfaat pengembalian premi hingga 150% dari uang pertanggungan jika tidak ada klaim selama masa asuransi.
Manfaat Investasi Asuransi Sequis EduPlan
Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Ya Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: 200% dari uang pertanggungan (kematian karena kecelakaan), 150% dari uang pertanggungan (kematian bukan karena kecelakaan)
Premi Asuransi Sequis EduPlan
Besar Premi: Tergantung plan (mulai dari Rp8.900 per hari) Masa Pembayaran Premi: 8 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Sequis EduPlan
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-55 tahun Masa Asuransi: 18 tahun (plan A), 16 tahun (plan B), 14 tahun (plan C)
Dokumen Klaim Asuransi Pendidikan Sequis EduPlan
Klaim Meninggal Dunia:
Polis asli/elektronik;
Formulir pengajuan klaim kematian;
Formulir keterangan Ahli Waris;
Formulir Surat Keterangan Dokter);
Fotokopi kartu identitas diri Ahli Waris dan/atau Tertanggung;
Fotokopi Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan Ahli Waris dengan Tertanggung;
Akta Kematian (asli/legalisir); dan
Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan.
Klaim Hidup di Akhir Kontrak:
Polis asli/elektronik;
Permohonan tertulis dari Pemegang Polis;
Fotokopi kartu identitas diri Pemegang Polis;
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents