Sequis Super Easy Health

Asuransi Jiwa Sequis Life
Proteksi Kesehatan Sejak Dini, Premi Ringan
Description
Sequis Super Easy Health menjamin perlindungan kesehatan menyeluruh. Asuransi kesehatan Sequis Life ini memberikan biaya pertanggungan untuk rawat inap, rawat jalan, kemoterapi, cuci darah, fisioterapi, dan rawat jalan darurat karena kecelakaan. Asuransi Sequis Super Easy Health tersedia dalam mata uang rupiah untuk Tertanggung hingga usia 75 tahun. Premi ringan dibayarkan secara bulanan dan tahunan.
Asuransi Jiwa Sequis Life
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis Super Easy Health
Perlindungan 1: Merupakan jenis asuransi kesehatan yang menanggung biaya-biaya yang muncul dari perawatan yang diperlukan oleh Tertanggung jika sakit.
Perlindungan 2: Memberikan pertanggungan terhadap biaya rawat inap seperti biaya kamar, pembedahan sampai dengan biaya konsultasi.
Perlindungan 3: Pertanggungan terhadap biaya rawat jalan hingga biaya cuci darah, radioterapi dan fisioterapi.
Premi Asuransi Kesehatan Sequis Super Easy Health
Nilai Premi: Berdasarkan hasil underwriting dan bisa berubah setiap tahunnya. Masa Pembayaran Premi: Setiap tahun selama masih menggunakan asuransi hingga usia 75 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Sequis Super Easy Health
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari sampai dengan 65 tahun Masa Asuransi: Bisa diperpanjang hingga usia Tertanggung 75 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Sequis Super Easy Health
Kartu Peserta dan kartu identitas pribadi kepada pihak Rumah Sakit (metode non tunai)
Formulir klaim asuransi;
Kuitansi asli;
Formulir surat keterangan dokter (diisi oleh dokter yang merawat dan menangani Tertanggung) lengkap dengan keterangan diagnosa;
Rincian jenis obat-obatan dan seluruh tindakan serta pemeriksaan yang dilakukan Rumah Sakit;
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi atau dokumen pemeriksaan lainnya;
Kronologis kecelakaan, laporan kepolisian jika disebabkan karena kecelakaan serta fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM); dan
Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan
New Contents