SequislinQ Investor Plus

Asuransi Jiwa Sequis Life
SequislinQ Investor Plus Proteksi di Masa Tua
Description
SequislinQ Investor Plus adalah asuransi unit link Sequis Life dengan proteksi atas risiko jiwa sekaligus manfaat investasi. Asuransi unit link ini menawarkan fasilitas pembayaran premi sekaligus untuk manfaat hingga usia 75 tahun. Kamu akan mendapatkan proteksi santunan meninggal dunia hingga 125% dari premii tunggal tetap.
Asuransi Jiwa Sequis Life
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Unit Link SequislinQ Investor Plus
Perlindungan 1: Produk asuransi dengan premi tunggal dan dengan hanya memberikan manfaat seperti asuransi jiwa dan hasil dari pengembangan asuransi jadi perlu dikonsultasikan dulu dengan seksama.
Perlindungan 2: Manfaat meninggal dunia sebesar 125% dari premi yang dibayarkan oleh Tertanggung.
Perlindungan 3: Manfaat akhir kontrak yang bisa didapatkan sesuai dengan kinerja instrumen investasi yang sudah dipilih oleh Tertanggung
Manfaat Investasi Asuransi Unit Link SequislinQ Investor Plus
Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Mulai dari 1% dari dana yang dipindahkan Biaya Administrasi: Rp20.000 per bulan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Perlindungan: 125% dari premi tunai yang dibayarkan
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link SequislinQ Investor Plus
Tidak tersedia
Premi Asuransi Unit Link SequislinQ Investor Plus
Besar Premi: Berdasarkan hasil underwriting dan besarnya pertanggungan yang diinginkan. Masa Pembayaran Premi: Satu kali Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link SequislinQ Investor Plus
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 0-70 tahun Masa Asuransi: Hingga tertanggung berusia 75 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link SequislinQ Investor Plus
Klaim meninggal dunia:
Polis asli;
Formulir pengajuan klaim kematian;
Formulir keterangan ahli waris;
Formulir Surat Keterangan Dokter;
Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan atau Tertanggung, Kartu Keluarga atau akta kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
Akta Kematian (asli dan legalisir);
Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli atau legalisir);
Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan; dan
Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.
Klaim akhir kontrak:
Bukti diri Pemegang Polis;
Polis asli;
Permohonan tertulis dari pemegang polis; dan
Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada
New Contents