AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)

AIA Financial
Proteksi Pendidikan Buah Hati
Description
AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan) adalah asuransi jiwa tradisional dengan manfaat dana pendidikan hingga 200% dari uang pertanggungan. Manfaat EduPlan ini dapat diklaim ketika anak berusia 18-21 tahun. Premi AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan) tersedia dalam waktu 5, 10, atau 15 tahun.
AIA Financial
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)
Perlindungan 1: Dapatkan dana pendidikan dengan maksimal uang pertanggungan 200%.
Perlindungan 2: Tersedia manfaat meninggal dunia berupa nilai tunai atau 110% dari total premi dasar jika Tertanggung meninggal dunia.
Perlindungan 3: Uang pertanggungan besar dengan masa asuransi fleksibel mulai dari 5 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun.
Manfaat Investasi Asuransi AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)
Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Akuisisi: Termasuk premi Biaya Administrasi: Termasuk premi Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp100.000.000
Perlindungan Lain Asuransi AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)
Manfaat akhir polis jika Tertanggung masih hidup berupa akumulasi manfaat pendidikan dan bunga, bonus tahunan, dan bonus akhir polis (jika ada).
Nilai tunai atau 110% dari premi dasar jika Tertanggung meninggal dunia.
Premi Asuransi Pendidikan AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)
Besar Premi: Rp10.240.000/tahun Masa Pembayaran Premi: 5, 10, atau 15 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 15 hari
Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 21 tahun
Dokumen Klaim Asuransi AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)
Klaim Meninggal Dunia:
Polis asli;
Fotokopi KTP Pemegang Polis, Tertanggung, dan ahli waris;
Surat kuasa jika dibutuhkan;
Formulir klaim meninggal dunia yang diisi pengaju;
Formulir klaim meninggal dunia yang diisi dokter;
Fotokopi Kartu Keluarga Pemegang Polis, Tertanggung, dan ahli waris;
Surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang;
Surat keterangan otopsi asli dari dokter jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;
Surat keterangan kematian dari kepolisian jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;
Surat keterangan kematian dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia jika Tertanggung meninggal di luar negeri; dan
Dokumen lain yang diperlukan.
Klaim Manfaat Pendidikan:
Polis asli;
Formulir Permohonan Manfaat Asuransi;
Fotokopi KTP pihak yang mengajukan; dan
Formulir surat kuasa (jika diperlukan).
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada
Asuransi Payor Waiver Edu berupa pembebasan premi jika Pemegang Polis meninggal dunia atau cacat tetap total.
New Contents