AIA ProTerm Protection

AIA Financial
Proteksi Jiwa dengan Manfaat Pengembalian Premi
Description
AIA ProTerm Protection merupakan asuransi jiwa AIA Financial yang menjamin perlindungan atas risiko meninggal dunia, termasuk akibat kecelakaan, serta manfaat cacat tetap total. Nikmati juga keuntungan pengembalian premi hingga 110%. AIA ProTerm Protection tersedia dengan pilihan premi yang terjangkau.
AIA Financial
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection
Perlindungan 1: Merupakan produk asuransi jiwa murni yang memberikan perlindungan berupa uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia di masa kepesertaan asuransi.
Perlindungan 2: Uang pertanggungan bisa dipilih oleh Tertanggung sesuai dengan kemampuan Tertanggung dalam melakukan pembayaran premi.
Perlindungan 3: Terdapat manfaat tambahan uang pertanggungan untuk kondisi resiko meninggal dunia karena kecelakaan dan kecelakaan dengan transportasi umum dengan nilai pertanggungan 100% dari pertanggungan utama.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak terdapat biaya akuisisi Biaya Administrasi: Dibebankan sesuai ketentuan polis Cuti Premi: Diatur didalam polis Masa Tenggang: Mulai dari 30 hari Uang Pertanggungan: Minimal Rp100.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection
Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection memberikan manfaat pengembalian premi hingga 110% jika premi sudah dibayarkan lunas sampai dengan tahun ke-10 dan polis aktif sampai akhir tahun ke-15.
Premi Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection
Besar Premi: Mulai dari Rp284.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: 10 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, tiga bulanan, semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-55 tahun Masa Asuransi: 15 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection
Formulir klaim asuransi asli yang sudah diisi lengkap;
Polis asuransi asli;
Identitas diri;
Surat kematian (jika klaim yang dilakukan adalah klaim meninggal dunia)
Surat kuasa dan surat keterangan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan polis;
Resume dan surat keterangan dari dokter (jika klaim mengenai cacat permanen); dan
Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada
New Contents