AIA Sehat Seratus

AIA Financial
Jaminan Pelindungan Seratus Persen
Description
AIA Sehat Seratus merupakan asuransi penyakit kritis AIA Financial untuk perawatan di dalam dan luar negeri. Proteksi bisa diklaim mulai dari diagnosa awal hingga fase kronis. Dapatkan juga pergantian biaya perjalanan harian untuk perawatan penyakit kritis di luar negeri. Pilihan premi terjangkau dan nikmati penawaran cashback.
AIA Financial
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus
Perlindungan 1: Memberikan uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia dan tambahan uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
Perlindungan 2: Memberikan pertanggungan untuk penyakit kritis, rawat inap dan biaya ICU bagi Tertanggung, bahkan memberikan perlindungan untuk ibu hamil dan bayi yang belum lahir.
Perlindungan 3: Manfaat akhir polis jika Tertanggung masih hidup sampai dengan akhir masa asuransi sebesar 100% uang pertanggungan.
Premi Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus
Nilai Premi: Mulai dari Rp300.000 per bulan dan tergantung pula pada hasil underwriting pihak asuransi Masa Pembayaran Premi: Mulai dari lima tahun sampai dengan 20 tahun tergantung hasil underwriting Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 1 bulan Masa Asuransi: Sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus
Manfaat Meninggal dunia:
Polis dan identitas tertanggung;
Identitas dan surat kuasa ahli waris yang ditunjuk;
Form klaim yang diisi lengkap disertai form yang diisi dokter;
Surat kematian dari instansi berwenang;
Dokumen visum dan dokumen kepolisian jika meninggal karena kecelakaan; dan
Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak penanggung.
Manfaat Rawat Inap dan ICU:
Polis dan identitas tertanggung;
Identitas dan surat kuasa pada pihak yang mewakili pengurusan klaim;
Form klaim yang diisi lengkap disertai form yang diisi dokter;
Hasil resume dan hasil pemeriksaan selama menerima perawatan di Rumah Sakit;
Dokumen terkait tindakan yang diterima oleh tertanggung; dan
Salinan resep, tagihan serta dokumen tambahan sesuai permintaan pihak penanggung.
Manfaat akhir polis (perlindungan anak sebelum lahir):
Polis dan identitas tertanggung;
Formulir permohonan manfaat asuransi; dan
Formulir Surat Kuasa (bila pengurusan klaim dikuasakan).
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia tapi bisa digunakan untuk perawatan atau tindakan medis di luar negeri Asuransi Tambahan: Bisa ditambahkan sesuai kebutuhan Tertanggung
New Contents