AIA PowerPro Life

AIA Financial
Premi Terjangkau, Uang Pertanggungan 100%
Description
AIA PowerPro Life merupakan produk asuransi penyakit kritis AIA Financial dengan manfaat proteksi maksimal sebesar 100% uang pertanggungan, perawatan ICU, dan masa pembayaran premi 10 tahun. AIA PowerPro Life menjamin ketenangan masa depan kesehatan kamu sekeluarga dengan premi yang terjangkau.
AIA Financial
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis AIA Powerpro Life
Perlindungan 1: Merupakan asuransi jiwa tradisional yang memberikan perlindungan berupa uang pertanggungan jika terjadi risiko meninggal dunia sebesar 100% setelah minimal empat tahun kepesertaan.
Perlindungan 2: Memberikan 50% uang pertanggungan atau maksimal Rp250.000.000 jika Tertanggung dirawat di ICU.
Perlindungan 3: Memberikan uang pertanggungan 100% jika Tertanggung terdiagnosa menderita penyakit kritis (terminal illness).
Premi Asuransi Penyakit Kritis AIA Powerpro Life
Nilai Premi: Premi berdasarkan pada hasil underwriting dan usia Tertanggung serta besarnya uang pertanggungan yang diinginkan, minimal premi Rp300.000 per bulan. Masa Pembayaran Premi: 10 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, trisemester, semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis AIA Powerpro Life
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 15 hari - 65 tahun Masa Asuransi: 10 tahun dan bisa diperpanjang perlindungannya hingga usia Tertanggung 75 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis AIA Prowerpro Life
Klaim meninggal dunia:
Polis dan identitas Tertanggung;
Form isian klaim;
Surat kuasa kepada ahli waris;
Kartu keluarga;
Surat keterangan kematian;
Dokumen tambahan seperti visum, surat keterangan kepolisian (untuk kejadian kecelakaan); dan
Dokumen tambahan sesuai dengan permintaan asuransi.
Klaim ICU dan Terminal Illness:
Polis dan identitas Tertanggung;
Form isian klaim;
Surat kuasa (bila dikuasakan);
Kartu keluarga;
Resume dari rumah sakit dan dokter berwenang;
Bukti bayar dan invoice rumah sakit;
Dokumen tambahan seperti surat keterangan kepolisian dan detail kronologi (untuk kejadian kecelakaan); dan
Dokumen tambahan sesuai dengan permintaan asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan
New Contents