Pembiayaan Motor Baru MAF

MAF
Bunga Tetap dan Kompetitif
Description
Pembiayaan Motor Baru MAF adalah fasilitas pembiayaan motor baru dari penjual perorangan, dealer, atau showroom. Bunga Pembiayaan Motor Baru MAF tetap dan kompetitif. Tenor pinjaman tersedia mulai dari satu hingga empat tahun. MAF (Mega Auto Finance) telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
MAF
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keunggulan Pembiayaan Motor Baru MAF
Keunggulan 1: Kredit motor baru Mega Auto Finance menyediakan pembiayaan motor dari dealer, showroom, dan penjual perorangan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Keunggulan 2: Tenor angsuran Pembiayaan Motor Baru MAF fleksibel mulai dari 1 hingga 4 tahun.
Keunggulan 3: Mega Auto Finance (MAF) telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses pengajuan dan pencairan aman serta nyaman.
Fitur Utama Pembiayaan Motor Baru MAF
Suku Bunga: Tetap Minimum Kredit: Tidak disebut Maksimum Kredit: Tidak disebut Maksimum Tenor Kredit: 4 tahun
Syarat Pengajuan Pembiayaan Motor Baru MAF
Usia Minimum: - Minimum Pendapatan Tahunan: -
Dokumen Pengajuan Pembiayaan Motor Baru MAF
Nasabah Individu:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Slip gaji asli 1 bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Profesional:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Izin Praktik/SK Pengangkatan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Wiraswasta:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi SIUP/TDP;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Badan Usaha:
Fotokopi identitas Badan Pengurus Usaha (Komisaris dan Direksi);
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (jika ada);
Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
New Contents