Pembiayaan Multiguna MAF

MAF
Cicilan Kredit Multiguna Ringan
Description
Pembiayaan Multiguna MAF adalah fasilitas pinjaman untuk berbagai keperluan seperti biaya renovasi rumah, pernikahan, pendidikan, modal usaha, dan lainnya dengan suku bunga cicilan yang tetap. Pembiayaan Multiguna MAF menawarkan jangka waktu angsuran mulai dari satu hingga tiga tahun.
MAF
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Manfaat Pembiayaan Multiguna MAF
Manfaat 1: Pembiayaan Multiguna MAF tersedia untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti biaya pendidikan, investasi, modal usaha, atau renovasi rumah.
Manfaat 2: Dapatkan kebutuhan dana segar dengan suku bunga tetap sehingga cicilan terjangkau.
Manfaat 3: Kredit multiguna MAF menyediakan jangka waktu cicilan yang fleksibel mulai dari 1 hingga 3 tahun.
Spesifikasi Pembiayaan Multiguna MAF
Suku Bunga: Tetap Minimum Kredit: - Maksimum Kredit: - Maksimum Tenor Kredit: 3 tahun
Syarat Pengajuan Pembiayaan Multiguna MAF
Usia Minimum: - Minimum Pendapatan Tahunan: -
Dokumen Pengajuan Pembiayaan Multiguna MAF
Nasabah Individu:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Slip gaji asli 1 bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Profesional:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Izin Praktik/SK Pengangkatan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Wiraswasta:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi SIUP/TDP;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Badan Usaha:
Fotokopi identitas Badan Pengurus Usaha (Komisaris dan Direksi);
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (jika ada);
Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
New Contents