Pembiayaan Mobil Bekas MAF
Pembiayaan Mobil Bekas MAF
Pembiayaan Mobil Bekas MAF


MAF
MAF
MAF
Cicilan Mobil Bekas yang Ringan
Cicilan Mobil Bekas yang Ringan
Cicilan Mobil Bekas yang Ringan
Description
Description
Pembiayaan Mobil Bekas MAF adalah fasilitas untuk membeli mobil bekas berkualitas dengan cara angsuran yang aman dan menguntungkan. Pembiayaan Mobil Bekas MAF menawarkan bunga ringan dan jangka waktu pinjaman yang panjang hingga empat tahun.
MAF
MAF
MAF
Produk
Produk
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keunggulan Pembiayaan Mobil Bekas MAF
Keunggulan 1: Lebih mudah memiliki mobil bekas dari dealer, showroom, atau penjual perorangan melalui Pembiayaan Mobil Bekas Mega Auto Finance (MAF) dengan jangka waktu cicilan hingga 4 tahun.
Keunggulan 2: Suku bunga kredit mobol bekas MAF tetap per tahunnya.
Keunggulan 3: Kredit mobil bekas MAF telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK)
Fitur Utama Pembiayaan Mobil Bekas MAF
Suku Bunga: Tetap Minimum Kredit: - Maksimum Kredit: - Maksimum Tenor Kredit: 4 tahun
Syarat Pengajuan Pembiayaan Mobil Bekas MAF
Usia Minimum: - Minimum Pendapatan Tahunan: -
Dokumen Pengajuan Pembiayaan Mobil Bekas MAF
Nasabah Individu:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Slip gaji asli 1 bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Profesional:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Izin Praktik/SK Pengangkatan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Wiraswasta:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi SIUP/TDP;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Badan Usaha:
Fotokopi identitas Badan Pengurus Usaha (Komisaris dan Direksi);
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (jika ada);
Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Keunggulan Pembiayaan Mobil Bekas MAF
Keunggulan 1: Lebih mudah memiliki mobil bekas dari dealer, showroom, atau penjual perorangan melalui Pembiayaan Mobil Bekas Mega Auto Finance (MAF) dengan jangka waktu cicilan hingga 4 tahun.
Keunggulan 2: Suku bunga kredit mobol bekas MAF tetap per tahunnya.
Keunggulan 3: Kredit mobil bekas MAF telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK)
Fitur Utama Pembiayaan Mobil Bekas MAF
Suku Bunga: Tetap Minimum Kredit: - Maksimum Kredit: - Maksimum Tenor Kredit: 4 tahun
Syarat Pengajuan Pembiayaan Mobil Bekas MAF
Usia Minimum: - Minimum Pendapatan Tahunan: -
Dokumen Pengajuan Pembiayaan Mobil Bekas MAF
Nasabah Individu:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Slip gaji asli 1 bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Profesional:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Izin Praktik/SK Pengangkatan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Wiraswasta:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi SIUP/TDP;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Badan Usaha:
Fotokopi identitas Badan Pengurus Usaha (Komisaris dan Direksi);
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (jika ada);
Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
New Contents
Artikel Gadai BPKB Mobil Nissan Grand Livina