Pembiayaan Motor Bekas MAF
Pembiayaan Motor Bekas MAF
Pembiayaan Motor Bekas MAF


MAF
MAF
MAF
Angsuran Motor Bekas hingga Empat Tahun
Angsuran Motor Bekas hingga Empat Tahun
Angsuran Motor Bekas hingga Empat Tahun
Description
Description
Pembiayaan Motor Bekas MAF adalah fasilitas untuk membeli motor bekas secara angsuran dengan jangka waktu cicilan mulai dari satu hingga empat tahun. Motor bekas bisa dibeli dari penjual perorangan, dealer, atau showroom. Proses pengajuan dan persetujuan kredit cepat dan mudah.
MAF
MAF
MAF
Produk
Produk
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keunggulan Pembiayaan Motor Bekas MAF
Keunggulan 1: Miliki motor bekas idaman dengan lebih mudah dan masa angsuran yang fleksibel hingga 1 tahun.
Keunggulan 2: Kredit motor baru Mega Auto Finance telah terpercaya dengan menyediakan produk motor bekas terbaik dari dealer, showroom, dan penjual perorangan.
Keunggulan 3: Dapatkan keamanan transaksi dan kredit dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fitur Utama Pembiayaan Motor Bekas MAF
Suku Bunga: Tetap per tahun Minimum Kredit: Tidak disebut Maksimum Kredit: Tidak disebut Maksimum Tenor Kredit: 4 tahun
Syarat Pengajuan Pembiayaan Motor Bekas MAF
Usia Minimum: Tidak disebut Minimum Pendapatan Tahunan: Tidak disebut
Dokumen Pengajuan Pembiayaan Motor Bekas MAF
Nasabah Individu:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Slip gaji asli 1 bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Profesional:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Izin Praktik/SK Pengangkatan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Wiraswasta:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi SIUP/TDP;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Badan Usaha:
Fotokopi identitas Badan Pengurus Usaha (Komisaris dan Direksi);
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (jika ada);
Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Keunggulan Pembiayaan Motor Bekas MAF
Keunggulan 1: Miliki motor bekas idaman dengan lebih mudah dan masa angsuran yang fleksibel hingga 1 tahun.
Keunggulan 2: Kredit motor baru Mega Auto Finance telah terpercaya dengan menyediakan produk motor bekas terbaik dari dealer, showroom, dan penjual perorangan.
Keunggulan 3: Dapatkan keamanan transaksi dan kredit dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fitur Utama Pembiayaan Motor Bekas MAF
Suku Bunga: Tetap per tahun Minimum Kredit: Tidak disebut Maksimum Kredit: Tidak disebut Maksimum Tenor Kredit: 4 tahun
Syarat Pengajuan Pembiayaan Motor Bekas MAF
Usia Minimum: Tidak disebut Minimum Pendapatan Tahunan: Tidak disebut
Dokumen Pengajuan Pembiayaan Motor Bekas MAF
Nasabah Individu:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Slip gaji asli 1 bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Profesional:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Izin Praktik/SK Pengangkatan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Wiraswasta:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi SIUP/TDP;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Badan Usaha:
Fotokopi identitas Badan Pengurus Usaha (Komisaris dan Direksi);
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (jika ada);
Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
New Contents
Artikel Gadai BPKB Mobil Nissan Grand Livina