Pembiayaan Mobil Baru MAF

MAF
Kredit Mobil Baru, Bunga Ringan
Description
Pembiayaan Mobil Baru MAF adalah fasilitas kredit pembelian mobil baru dari dealer, showroom, atau penjual perorangan dengan besar cicilan per bulan yang ringan dan tenor pinjaman hingga empat tahun. Pembiayaan Mobil Baru MAF aman karena MAF telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
MAF
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keunggulan Pembiayaan Mobil Baru MAF
Keunggulan 1: Pembiayaan Mobil Baru Mega Auto Finance (MAF) menawarkan tenor angsuran mulai dari 1 hingga 4 tahun yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial nasabah.
Keunggulan 2: Nikmati suku bunga tetap sehingga angsuran bulanan terasa ringan.
Keunggulan 3: Kredit mobil baru MAF menawarkan unit mobil dari berbagai merek yang bisa diajukan melalui dealer, showroom, dan penjual perorangan.
Fitur Utama Pembiayaan Mobil Baru MAF
Suku Bunga: Tetap per tahun Minimum Kredit: Tidak disebut Maksimum Kredit: Tidak disebut Maksimum Tenor Kredit: 4 tahun
Syarat Pengajuan Pembiayaan Mobil Baru MAF
Usia Minimum: Tidak disebut Minimum Pendapatan Tahunan: Tidak disebut
Dokumen Pengajuan Pembiayaan Mobil Baru MAF
Nasabah Individu:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Slip gaji asli 1 bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Profesional:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Izin Praktik/SK Pengangkatan Penghasilan;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Wiraswasta:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi SIUP/TDP;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
Badan Usaha:
Fotokopi identitas Badan Pengurus Usaha (Komisaris dan Direksi);
Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (jika ada);
Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).
New Contents