Simas Dana Pasti

Asuransi Simas Jiwa

Description

Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan manfaat apabila tertanggung terdiagnosa atau meninggal dunia akibat salah satu dari 50 penyakit kritis yang terliputi oleh polis. Manfaat pertanggungan dari asuransi jiwa Simas Dana Pasti meliputi apabila tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan maka penanggung akan memberikan kepada ahli waris 100% uang pertanggungan, apabila tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan maka penanggung akan memberikan kepada ahli waris 200% uang pertanggungan dan apabila tertanggung mengalami salah satu dari 50 penyakit kritis maka penanggung akan memberikan kepada ahli waris 125% uang pertanggungan.

Asuransi Simas Jiwa

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Perlindungan 1: Manfaat meninggal dunia hingga 200% dari uang pertanggungan.

Perlindungan 2: Santunan kepada Tertanggung akibat penyakit kritis.

Perlindungan 3: Manfaat perlindungan hingga 680% apabila Tertanggung hidup hingga masa asuransi selesai.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Biaya Akuisisi: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Biaya Administrasi: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Cuti Premi: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Masa Tenggang: Sesuai dengan ketentuan perusahaan

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

  • Memberikan santunan sebesar 100% dari nilai pertanggungan apabila nasabah meninggal dunia bukan karena kecelakaan dan terjadi pada masa asuransi.

  • Memberikan nilai pertanggungan 145% jika memilih plan sekaligus ketika memasuki masa jatuh tempo.

Premi Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Besar Premi:

  • Premi tahunan: Rp10.000.000

  • Premi Sekaligus: Rp50.000.000

Masa Pembayaran Premi: 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan dan sekaligus

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Usia Pemegang Polis: 18-85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-65 tahun Masa Asuransi: 10 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Dokumen yang harus diajukan apabila Tertanggung meninggal dunia:

  • Polis asli;

  • Formulir pengajuan klaim kematian;

  • Formulir keterangan ahli waris;

  • Formulir surat keterangan dokter;

  • Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan/atau Tertanggung;

  • Fotokopi Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan ahli waris dengan Tertanggung;

  • Akta Kematian (asli/legalisir) atau Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli/legalisir);

  • Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian jika penyebabnya adalah kecelakaan.

Dokumen yang harus diajukan apabila Tertanggung bertahan hidup:

  • Polis asli;

  • Permohonan tertulis dari pemegang Polis;

  • Bukti diri Pemegang Polis;

  • Dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan proses klaim.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Santunan akibat Penyakit Kritis (Simas Early Stage Critical Illness).

New Contents

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA