Simas Smart Investa Link

Asuransi Simas Jiwa
Perlindungan Maksimal, Tanpa Biaya Admin
Description
Smart Investa Link merupakan asuransi dari Bank Sinarmas dan Asuransi Simas Jiwa dengan manfaat perlindungan jiwa akibat kecelakaan dan bukan kecelakaan, serta manfaat nilai polis dari hasil investasi. Asuransi unit link ini tersedia dalam mata uang Rupiah. Smart Investas Link memberikan keuntungan gratis asuransi jiwa 25 juta dan bebas biaya admin, biaya akuisi, serta biaya asuransi.
Asuransi Simas Jiwa
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Unit Link Simas Smart Investa Link
Perlindungan 1: Memberikan pertanggungan jika peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan ataupun bukan karena kecelakaan.
Perlindungan 2: Dilengkapi dengan fitur rencana penarikan dana investasi yang bisa dilakukan periodik mulai dari tiga bulan sampai dengan 36 bulan.
Perlindungan 3: Merupakan asuransi unit link yang membebaskan biaya akuisisi, administrasi dan biaya asuransi kepada pesertanya.
Manfaat Investasi Asuransi Unit Link Simas Smart Investa Link
Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Bebas biaya Biaya Administrasi: Bebas biaya Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Perlindungan: Maksimal 125% dari premi basic atau Rp200.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link Simas Smart Investa Link
Menyediakan nilai tunai dengan performa investasi mulai dari 3-8%
Premi Asuransi Unit Link Simas Smart Investa Link
Besar Premi: Minimal Rp20.000.000 Masa Pembayaran Premi: Satu kali (premi sekaligus) Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link Simas Smart Investa Link
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: Mulai dari 1-80 tahun Masa Asuransi: Sampai dengan usia 95 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link Simas Smart Investa Link
Klaim Manfaat Hidup:
Polis Asli;
Identitas yang masih berlaku;
Formulir pengajuan manfaat asuransi; dan
Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
Formulir klaim meninggal dunia yang diisi lengkap dan benar;
Polis Asli;
Surat keterangan meninggal dunia dari instansi terkait, dokter, dan kepolisian (jika karena kecelakaan);
Hasil visum jika diperlukan dan surat keterangan kedutaan besar (KBRI) jika terjadi di luar negeri;
Identitas ahli waris dan kartu keluarga;
Surat kuasa penunjukkan; dan
Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan.
New Contents