Simas SiJi Fixed Link

Asuransi Simas Jiwa
Proteksi Jiwa dan Investasi hingga Usia 100 Tahun
Description
SiJi Fixed Link merupakan asuransi unit link Simas Jiwa dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Siji Fixed Link memberikan perlindungan hingga Tertanggung berusia 100 tahun. Manfaat yang diberikan sebesar 100% uang pertanggungan plus nilai investasi jika meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan. Nasabah asuransi unit link SiJi Fixed Link juga bisa menarik nilai investasi pada tanggal Rencana Penarikan Investasi (RPI).
Asuransi Simas Jiwa
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link
Perlindungan 1: Memberikan pertanggungan jika peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan ataupun bukan karena kecelakaan.
Perlindungan 2: Dilengkapi dengan fitur rencana penarikan dana investasi dan mata uang pilihan dalam USD dan tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan untuk syarat pengajuan asuransi.
Perlindungan 3: Merupakan asuransi unit link yang membebaskan biaya akuisisi, administrasi dan biaya asuransi kepada pesertanya.
Manfaat Investasi Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link
Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Bebas biaya Biaya Administrasi: Bebas biaya Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Perlindungan: Rp15.000.000 sampai dengan Rp25.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link
Menyediakan nilai tunai dengan performa investasi tergantung pada instrumen investasi yang dipilih.
Premi Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link
Besar Premi: Minimal Rp10.000.000 atau USD1.000 Masa Pembayaran Premi: Satu kali (premi sekaligus) Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: Mulai dari 1-80 tahun Masa Asuransi: Sampai dengan usia 95 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link
Klaim Manfaat Hidup:
Polis Asli;
Identitas yang masih berlaku;
Formulir pengajuan manfaat asuransi; dan
Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
Formulir klaim meninggal dunia yang diisi lengkap dan benar;
Polis Asli;
Surat keterangan meninggal dunia dari instansi terkait, dokter, dan kepolisian (jika karena kecelakaan);
Hasil visum jika diperlukan dan surat keterangan kedutaan besar (KBRI) jika terjadi di luar negeri;
Identitas ahli waris dan kartu keluarga;
Surat kuasa penunjukkan; dan
Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia
New Contents