Simas Protection Complete

Asuransi Simas Jiwa
Manfaat Lengkap, Premi Ringan
Description
Simas Protection Complete merupakan asuransi jiwa dari Asuransi Simas Jiwa dengan premi bulanan ringan. Simas Protection Complete menjamin Tertanggung dari risiko meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan, dan biaya rawat inap dan rawat jalan darurat setelah mengalami kecelakaan.
Asuransi Simas Jiwa
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Protection Complete
Perlindungan 1: Memberikan uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi dengan besaran sesuai dengan premi yang dibayarkan.
Perlindungan 2: Memberikan pertanggungan jika Tertanggung mengalami kecelakaan dan mengalami cacat pada anggota tubuh yang besarnya sesuai dengan ketentuan asuransi.
Perlindungan 3: Memberikan penggantian biaya rawat jalan dan rawat inap bagi Tertanggung yang harus menerima perawatan di rumah sakit.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Protection Complete
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Cuti Premi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan asuransi Uang Pertanggungan: Tergantung pada premi yang dibayarkan
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Simas Protection Complete
Manfaat uang duka (santunan) yang bisa diberikan kepada Tertanggung
Premi Asuransi Jiwa Simas Protection Complete
Besar Premi: Mulai dari Rp38.000 sampai Rp152.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: Selama masih menjadi peserta asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Protection Complete
Usia Pemegang Polis: Mulai dari 18-85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 6 bulan hingga 60 tahun Masa Asuransi: Setiap 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga usia Tertanggung mencapai 64 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Protection Complete
Klaim Manfaat Cacat:
Polis Asli;
Identitas yang masih berlaku;
Formulir pengajuan manfaat asuransi;
Surat keterangan dari pihak rumah sakit dan instansi terkait tentang kondisi yang dialami;
Resume medis, hasil pemeriksaan, tindakan dan tagihan dari pihak rumah sakit;
Keterangan dan kronologi kejadian yang melatar belakangi kejadian klaim; dan
Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
Formulir klaim meninggal dunia yang diisi lengkap dan benar;
Polis Asli;
Surat keterangan meninggal dunia dari instansi terkait, dokter, dan kepolisian (jika karena kecelakaan);
Hasil visum jika diperlukan dan surat keterangan kedutaan besar (KBRI) jika terjadi di luar negeri;
Identitas ahli waris dan kartu keluarga;
Surat kuasa penunjukkan; dan
Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia
New Contents