Simas 1 Link

Asuransi Simas Jiwa
Dapatkan Loyalti Bonus 12%
Description
Simas 1 Link merupakan asuransi jiwa plus investasi dari Asuransi Simas Jiwa. Dapatkan manfaat uang pertanggungan 100% dan akumulasi dana (jika ada) ketika Tertanggung meninggal dunia di masa asuransi. Di masa akhir polis, Tertanggung berhak mendapatkan akumulasi dana yang terkumpul. Asuransi Simas 1 Link juga memberikan loyalti bonus 12%.
Asuransi Simas Jiwa
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas 1 Link
Perlindungan 1: Memberikan manfaat 100% uang pertanggungan jika peserta atau Tertanggung meninggal dunia di masa asuransi baik karena kecelakaan ataupun bukan karena kecelakaan.
Perlindungan 2: Memberikan manfaat dana hasil investasi (jika ada) apabila sampai akhir masa asuransi, Tertanggung masih hidup.
Perlindungan 3: Bonus loyalti yang diberikan sebesar 12% setiap tahunnya kepada Tertanggung hingga akhir tahun ke-6 kepesertaan.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas 1 Link
Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Cuti Premi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan asuransi Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp7.500.000 hingga Rp5 miliar
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Simas 1 Link
Bisa dilengkapi dengan asuransi tambahan yang akan memberikan perlindungan tambahan seperti asuransi penyakit kritis, kecelakaan atau disabilitas.
Premi Asuransi Jiwa Simas 1 Link
Besar Premi: Minimal Rp100.000 per bulan dan Rp1.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas 1 Link
Usia Pemegang Polis: Mulai dari 18-60 tahun Usia Masuk Tertanggung: 6 bulan hingga 65 tahun Masa Asuransi: 10 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas 1 Link
Klaim Manfaat Hidup:
Polis Asli;
Identitas yang masih berlaku;
Formulir pengajuan manfaat asuransi; dan
Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
Formulir klaim meninggal dunia yang diisi lengkap dan benar;
Polis Asli;
Surat keterangan meninggal dunia dari instansi terkait, dokter, dan kepolisian (jika karena kecelakaan);
Hasil visum jika diperlukan dan surat keterangan kedutaan besar (KBRI) jika terjadi di luar negeri;
Identitas ahli waris dan kartu keluarga;
Surat kuasa penunjukkan; dan
Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Premi belum termasuk asuransi tambahan yang bisa ditambahkan dengan biaya tambahan dan manfaat tambahan.
New Contents