Sequis Asuransi Medicare Cashless
Asuransi Jiwa Sequis Life
Description
Asuransi Medicare Cashless Sequis merupakan asuransi dwiguna kombinasi untuk peserta mulai dari usia 6 bulan–60 tahun dengan pilihan metode pembayaran premi bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan. Asuransi Medicare Cashless yang masa pertanggungan asuransinya selama 5 tahun ini memberikan manfaat perawatan rumah sakit sesuai paket yang dipilih (maksimum 100 hari per kejadian), biaya ambulan sesuai paket yang dipilih, santunan biaya pembedahan, manfaat meninggal dunia, dan manfaat pengembalian premi di akhir tahun ke-5.
Asuransi Jiwa Sequis Life
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis Asuransi Medicare Cashless
Perlindungan 1: Memberikan biaya pertanggungan untuk risiko perawatan rumah sakit sesuai dengan plan yang dipilih.
Perlindungan 2: Nikmati biaya pertanggungan untuk penggunaan ambulan sesuai dengan plan yang dipilih.
Perlindungan 3: Biaya pembedahan yang diakibatkan oleh penyakit atau kecelakaan akan ditanggung oleh uang pertanggungan.
Premi Asuransi Kesehatan Sequis Asuransi Medicare Cashless
Nilai Premi: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Masa Pembayaran Premi: 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semester, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Sequis Asuransi Medicare Cashless
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 6 bulan hingga 60 tahun Masa Asuransi: 5 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Sequis Asuransi Medicare Cashless
Dokumen klaim untuk Tertanggung meninggal dunia:
Polis asli;
Formulir pengajuan klaim kematian dari pihak asuransi;
Formulir keterangan ahli waris;
Formulir surat keterangan dokter (disediakan pihak asuransi);
Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan Tertanggung;
Fotokopi dokumen buktikan hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
Akta kematian (asli/legalisir) atau surat keterangan meninggal dari pihak berwenang dan dari pihak medis (asli/legalisir);
Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan.
Dokumen klaim apabila Tertanggung masih hidup:
Polis asli;
Permohonan tertulis dari pemegang polis;
Bukti diri pemegang polis.
Dokumen klaim apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit:
Formulir pengajuan klaim diisi dengan lengkap dan benar oleh pihak pengaju klaim;
Fotokopi kartu identitas pihak yang mengajukan klaim dan Tertanggung yang masih berlaku;
Formulir surat keterangan dokter yang diisi oleh dokter atau rumah sakit yang merawat dengan keterangan diagnosa penyakit dan keterangan lain yang tercantum dalam formulir;
Kuitansi pembayaran rumah sakit asli;
Rincian tagihan rumah sakit asli;
Rincian jenis obat-obatan dan seluruh tindakan serta pemeriksaan selama Tertanggung dirawat;
Hasil pemeriksaan medis;
Laporan atau berita kecelakaan dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada
New Contents