Apakah kamu sudah memahami apa itu asuransi jiwa dan bagaimana pengaruhnya terhadap pajak? Apa saja manfaat dari memiliki asuransi jiwa? Dan apakah asuransi jiwa perlu dilaporkan dalam SPT pajak? Jangan khawatir, dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap tentang pajak asuransi jiwa sesuai hukum Indonesia.
Apa itu Asuransi Jiwa?
Sebelum membahas lebih jauh tentang pajak untuk asuransi jiwa, pertama-tama mari kita mengenal lebih dalam tentang asuransi jiwa itu sendiri. Asuransi jiwa adalah suatu bentuk proteksi keuangan yang memberikan manfaat berupa penggantian uang asuransi kepada ahli waris jika terjadi risiko kematian yang dijamin dalam polis asuransi tersebut.
Dalam asuransi jiwa, ada dua jenis yaitu asuransi jiwa murni dan asuransi jiwa unit link. Asuransi jiwa murni memberikan manfaat perlindungan finansial jika tertanggung meninggal dunia atau mengalami kecacatan tetap, sedangkan asuransi jiwa unit link merupakan gabungan antara asuransi jiwa dan investasi.
Baca Juga: Cara Hitung Pajak Penghasilan Karyawan Mudah, Ini Rumusnya
Manfaat Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memberikan banyak manfaat bagi kamu yang memilikinya. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
1. Perlindungan Finansial bagi Keluarga Manfaat utama dari asuransi jiwa adalah memberikan perlindungan finansial bagi keluarga jika terjadi risiko kematian pada pencari nafkah. Dengan adanya asuransi jiwa, keluarga akan mendapatkan uang pengganti sebagai pengganti hilangnya pendapatan yang dihasilkan oleh pencari nafkah.
2. Pendidikan Anak Terjamin Dalam polis asuransi jiwa, kamu dapat menambahkan manfaat tambahan berupa dana pendidikan anak. Hal ini sangat berguna jika terjadi risiko kematian pada pencari nafkah yang berarti anak tidak lagi mendapatkan dukungan finansial dalam hal pendidikan.
3. Melindungi Aset Dalam asuransi jiwa unit link, kamu bisa memilih investasi yang cocok sesuai dengan kebutuhanmu dan melakukan investasi secara terencana. Dengan investasi yang tepat, asetmu akan terlindungi dari risiko keuangan.
4. Menjamin Masa Pensiun Beberapa produk asuransi jiwa juga menawarkan manfaat pensiun bagi pemegang polis. Kamu bisa membayar premi secara teratur dan pada saat memasuki masa pensiun, uang asuransi yang didapat dapat digunakan sebagai penghasilan pensiun.
Apakah Asuransi Jiwa Perlu Dilaporkan dalam SPT Pajak?
Setelah kamu memahami mengenai apa itu asuransi jiwa dan manfaatnya, kamu mungkin bertanya-tanya apakah kamu perlu melaporkan asuransi jiwa yang kamu miliki dalam SPT pajak atau tidak. Jawabannya adalah tergantung pada jenis asuransi jiwa yang kamu miliki.
Jika kamu memiliki asuransi jiwa murni, artinya asuransi tersebut hanya memberikan manfaat pada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan jika kamu meninggal dunia, maka kamu tidak perlu melaporkannya dalam SPT pajak. Namun, jika kamu memiliki asuransi jiwa dengan investasi, maka kamu perlu melaporkannya dalam SPT pajak.
Asuransi jiwa dengan investasi mengacu pada jenis asuransi jiwa yang memberikan manfaat kematian dan manfaat investasi. Jadi, selain memberikan manfaat jika kamu meninggal dunia, asuransi ini juga dapat memberikan keuntungan finansial bagi kamu jika kamu hidup sampai jangka waktu yang ditentukan. Jika kamu memiliki asuransi jiwa dengan investasi, maka kamu perlu melaporkannya dalam SPT pajak.
Jika kamu bingung mengenai cara melaporkan asuransi jiwa dalam SPT pajak, kamu bisa meminta bantuan dari akuntan atau konsultan pajak yang berpengalaman. Mereka akan membantumu untuk mengisi formulir SPT pajak dengan benar dan mengoptimalkan pengembalian pajak yang kamu terima.
Pajak Asuransi Jiwa Berdasarkan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja yang merupakan kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan ini juga memberikan pengaturan mengenai pajak untuk asuransi jiwa. Peraturan mengenai pajak asuransi jiwa berada pada UU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 4 ayat 3f yang mengalami perubahan menjadi “Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, karena meninggalnya orang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa”.
Mengacu pada bunyi pasal tersebut, artinya klaim asuransi jiwa yang dikenakan pajak hanyalah selisih antara nilai tunai dengan premi yang dibayarkan. Kesimpulannya, secara garis besar asuransi jiwa tergolong sebagai bukan objek pajak, kecuali asuransi tersebut dibarengi dengan investasi, seperti asuransi unit link.
Rekomendasi Asuransi Jiwa Terbaik
Asuransi jiwa merupakan salah satu jenis asuransi yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap orang. Kehadiran asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial bagi keluarga atau ahli waris jika terjadi kehilangan sumber penghasilan akibat meninggal dunia. Namun, dengan banyaknya jenis asuransi jiwa yang tersedia di pasaran, kamu mungkin merasa bingung dalam memilih yang terbaik. Berikut adalah beberapa rekomendasi asuransi jiwa terbaik di Indonesia.
Simas Dana Pasti
Simas Dana Pasti merupakan asuransi jiwa yang ditawarkan oleh pihak Sinarmas. Manfaat yang dirawarkan berupa santunan meninggal dunia hingga 200% dari uang pertanggungan, manfaat hidup mencapai 680% dari premi tahunan, dan ada manfaat tambahan berupa santunan akibat pentakit kritis. Masa asuransi selama 10 tahun dengan besar premi tahunan minimal Rp10.000.000.
Asuransi Jiwa Sequis Life
Asuransi jiwa dari Sequis Life memiliki motto untuk membantu keluarga mencapai hari esok yang lebih baik. Ada 5 asuransi jiwa yang ditawarkan, yaitu Q Smart Life New Gen Insurance, Asuransi Life Plan 100, Q Life 100, Financial Smart Life, serta Q Life Legacy. Berikut beberapa rincian dari setiap produknya:
- Q Smart Life New Gen Insurance: Perlindungan hingga 100 tahun, premi terjangkau, manfaat mencapai miliaran rupiah.
- Asuransi Life Plan 100: Perlindungan hingga 100 tahun, dan bisa dikombinasikan dengan asuransi tambahan.
- Q Life 100: Perlindungan sampai 100 tahun, pembayaran premi singkat, uang pertanggungan minimal Rp300.000.000.
- Financial Smart Life: Masa pembayaran mulai dari 10 tahun, Uang pertanggungan maksimal Rp250.000.000, Premi mulai dari Rp2.500 per hari.
- Q Life Legacy: Uang pertanggungan minimum Rp300.000.000, dan apabila Tertanggung masih hidup, maka uang premi akan dikembalikan 100%.
Asuransi Mandiri Legacy Plan Platinum
AXA Mandiri menyediakan banyak produk asuransi jiwa, salah satu yang paling ditekomendasikan adalah Asuransi Mandiri Legacy Plan Platinum. Manfaat meninggal dunia karena sebab apapun mulai dari Rp1 miliar, masa pertanggungan hingga Tertanggung mencapai usia 100 tahun, dan minimal premi sebesar Rp25.000.000 per tahun.
Baca Juga: Pajak atas Warisan Berdasarkan Hukum di Indonesia
Meski Kena Pajak, Popularitas Asuransi Jiwa Tak Menurun!
Dalam memilih asuransi jiwa yang tepat, kamu pasti ingin memperoleh informasi yang akurat dan jelas mengenai ketentuan pajak asuransi jiwa. Jangan ragu untuk memperoleh saran dari para ahli di bidang ini, agar kamu bisa memilih produk asuransi jiwa yang tepat dan terjamin, serta memahami sepenuhnya bagaimana dampak pajak terhadap produk tersebut. Kamu bisa hubungi ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis untuk mendapatkan saran perihal produk keuangan.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!