Ketika kamu membeli mobil bekas, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah proses balik nama BPKB mobil. BPKB, atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, adalah dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan atas kendaraan. Artikel MoneyDuck ini akan membahas secara mendalam tentang cara balik nama BPKB mobil, syarat balik nama, dan biaya balik nama mobil. Jadi, jika kamu baru saja mendapatkan tawaran menarik untuk mobil impianmu dan ingin memastikan bahwa semua urusan administratif diurus dengan benar, artikel ini akan menjadi panduan sempurna untukmu.
Apa Fungsi BPKB Mobil?
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian melalui Samsat sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. BPKB berisi data lengkap tentang kendaraan dan pemiliknya, seperti nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik, alamat, dan spesifikasi lainnya.
Fungsi BPKB tidak hanya sebagai bukti kepemilikan kendaraan, tetapi juga sebagai dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai transaksi terkait kendaraan, seperti saat kamu ingin menjual mobil, mengajukan kredit kendaraan, atau mengurus asuransi. Selain itu, BPKB juga berfungsi sebagai alat verifikasi data kendaraan yang dapat digunakan oleh pihak berwenang dalam situasi tertentu, seperti dalam kasus kecelakaan atau pencurian. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk menyimpan BPKB dengan aman dan memastikan bahwa data yang tercantum di dalamnya selalu terbarui.
Baca Juga: Cara Buat BPKB Baru karena Rusak atau Hilang, dan Biayanya
Syarat Balik Nama BPKB Mobil
Memiliki mobil tentu saja memerlukan beberapa tanggung jawab administratif, salah satunya adalah balik nama BPKB. Balik nama mobil adalah proses di mana data kepemilikan mobil secara hukum diganti. Dengan melakukan balik nama, dokumen mobil akan sepenuhnya menjadi hak milik pemilik baru. Selain itu, berbagai urusan yang berkaitan dengan mobil, seperti pembayaran pajak tahunan, akan menjadi lebih mudah untuk diurus.
Sebelum melangkah lebih jauh ke dalam proses balik nama BPKB mobil, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini penting untuk memastikan bahwa proses berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan Mobil yang Baru: Ini adalah identifikasi resmi yang menunjukkan bahwa kamu adalah pemilik yang sah dari mobil tersebut.
- BPKB Asli dan Fotokopinya: BPKB adalah dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan. Kamu harus membawa aslinya dan juga fotokopi.
- STNK Asli dan Fotokopinya: STNK adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar dan diizinkan untuk beroperasi di jalan.
- Bukti Pembelian Mobil Bekas (Kuitansi) dan Fotokopinya: Ini harus dibubuhi materai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
- Dokumen Hasil Cek Fisik Kendaraan: Ini adalah dokumen yang diperoleh setelah kendaraan menjalani pemeriksaan fisik di Samsat.
Apa Itu Cabut Berkas Kendaraan?
Ketika membeli mobil bekas, salah satu proses administratif yang sering kali membingungkan adalah cabut berkas kendaraan. Proses ini merupakan bagian dari cara balik nama mobil, khususnya jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah tempat tinggal kamu. Cabut berkas diperlukan untuk memindahkan data kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan, sehingga kendaraan bisa didaftarkan ulang atas nama kamu.
Cabut berkas kendaraan bukan hanya tentang memindahkan dokumen, tetapi juga memastikan legalitas kendaraan tetap terjaga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memahami langkah-langkahnya, kamu bisa menghindari kesalahan yang dapat memperlambat proses atau bahkan menyebabkan masalah hukum di kemudian hari. Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai cabut berkas kendaraan yang perlu kamu ketahui sebagai bagian dari cara balik nama mobil.
1. Apa Itu Cabut Berkas Kendaraan?
Cabut berkas kendaraan adalah proses administratif untuk memindahkan data kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan. Proses ini dilakukan jika kendaraan yang kamu beli berasal dari daerah berbeda dengan tempat tinggal kamu. Biasanya, cabut berkas menjadi syarat wajib sebelum kendaraan bisa didaftarkan ulang atas nama pemilik baru.
Dalam proses ini, Samsat asal akan mengeluarkan surat keterangan pindah yang menjadi dokumen penting untuk mendaftarkan kendaraan di daerah baru. Cabut berkas juga mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan dan memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki masalah hukum seperti tunggakan pajak atau status kepemilikan yang tidak jelas.
2. Mengapa Cabut Berkas Penting dalam Cara Balik Nama Mobil?
Cabut berkas sangat penting karena menjadi langkah awal dalam proses balik nama mobil lintas daerah. Tanpa cabut berkas, kamu tidak bisa memindahkan data kendaraan ke Samsat tujuan. Hal ini akan menghambat proses penerbitan STNK dan BPKB atas nama kamu.
Selain itu, cabut berkas juga membantu memastikan legalitas kendaraan, terutama jika kendaraan yang kamu beli memiliki riwayat pajak atau dokumen yang belum diperbarui. Dengan menyelesaikan proses ini, kamu dapat menggunakan kendaraan tanpa khawatir ada masalah administratif di kemudian hari.
3. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Cabut Berkas
Sebelum memulai proses cabut berkas, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik baru, kuitansi pembelian kendaraan bermaterai, dan fotokopi semua dokumen tersebut.
Dokumen-dokumen ini akan diperiksa secara rinci oleh pihak Samsat. Oleh karena itu, pastikan tidak ada yang kurang atau salah. Jika ada dokumen yang hilang atau tidak sesuai, proses cabut berkas bisa tertunda atau bahkan ditolak.
4. Prosedur Cabut Berkas di Samsat Asal
Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan cabut berkas di Samsat asal. Prosedur ini dimulai dengan mengisi formulir permohonan cabut berkas yang disediakan oleh Samsat. Setelah itu, kamu perlu menyerahkan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
Proses ini biasanya melibatkan pembayaran biaya administrasi yang ditentukan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Samsat asal akan memberikan surat keterangan pindah yang menjadi bukti bahwa data kendaraan telah dipindahkan ke Samsat tujuan.
5. Biaya yang Harus Dikeluarkan
Biaya cabut berkas bervariasi tergantung pada daerah dan jenis kendaraan. Biaya ini biasanya mencakup biaya administrasi, pajak kendaraan yang belum dibayar, serta biaya penerbitan surat keterangan pindah.
Pastikan kamu mengetahui rincian biaya ini sebelum memulai proses agar tidak ada kejutan saat pembayaran. Membayar semua biaya dengan tepat waktu juga akan mempercepat proses cabut berkas dan balik nama mobil.
6. Langkah Selanjutnya Setelah Cabut Berkas
Setelah mendapatkan surat keterangan pindah dari Samsat asal, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan di Samsat tujuan. Di sini, kamu perlu membawa semua dokumen yang telah diperoleh, termasuk surat keterangan pindah, STNK asli, dan hasil cek fisik kendaraan.
Proses di Samsat tujuan melibatkan penerbitan STNK baru atas nama kamu. Setelah STNK selesai, kamu juga perlu memperbarui data di BPKB untuk menyelesaikan seluruh proses balik nama mobil.
Cara Balik Nama BPKB Mobil
Setelah memahami syarat dan pentingnya cabut berkas kendaraan bekas, langkah selanjutnya adalah memahami cara balik nama mobil. Proses ini melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan cermat untuk memastikan bahwa semua dokumen diproses dengan benar.
Pada dasarnya, ada dua tahapan dalam proses balik nama BPKB mobil. Tahapan pertama melibatkan mengunjungi Samsat tempat mobil terdaftar, dan tahapan kedua melibatkan mengunjungi Samsat sesuai dengan [KTP]9https://moneyduck.com/id/articles/2324-cara-cetak-ulang-ktp-syarat-biaya-dan-berapa-lama/)/domisili pemilik baru.
Tahap Pertama Balik Nama Mobil di Samsat Mobil Terdaftar
- Kunjungi Samsat di mana mobil tersebut terdaftar.
- Datang ke loket cek fisik dan bayar biaya yang diperlukan untuk pengecekan kendaraan, termasuk pengecekan nomor mesin dan rangka.
- Lanjut ke loket pendaftaran balik nama, isi formulir yang disediakan sesuai dengan informasi pada STNK mobil dan lakukan pembayaran biaya pendaftaran.
- Lampirkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan ke petugas bersama dengan formulir pendaftaran untuk proses mutasi ke Samsat sesuai dengan KTP kamu.
- Setelah itu, petugas akan memberikan arsip dokumen lengkap mobil.
Tahap Kedua Balik Nama Mobil Sesuai Domisili
- Kunjungi Samsat sesuai dengan KTP/domisili kamu.
- Lakukan pengecekan fisik di loket cek fisik.
- Isi lengkap dokumen yang diberikan di loket.
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
- Tunggu hingga proses selesai dan menerima dokumen yang telah selesai diproses.
Dengan menyelesaikan kedua tahapan ini, kamu telah berhasil melakukan cara balik nama mobil dengan benar. Pastikan untuk menyimpan semua dokumen dengan aman sebagai bukti kepemilikan yang sah atas mobil tersebut.
Cara Balik Nama BPKB Mobil Perusahaan
Ketika perusahaan membeli mobil bekas dari pribadi, ada syarat balik nama BPKB mobil pribadi ke perusahaan yang harus dilengkapi. Berikut syarat dokumen dan prosedur balik nama mobil:
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik individu;
- BPKB asli dan fotokopi atas nama pemilik individu;
- NPWP asli dan fotokopi milik perusahaan;
- SIUP perusahaan asli dan fotokopi;
- SKDP perusahaan asli dan fotokopi;
- Kuitansi asli pembelian mobil yang ditandatangani pemilik individu di atas materai dan fotokopi;
- Keterangan cek fisik kendaraan dari kantor Samsat; dan
- Surat kuasa (dua lembar) dari penanggung jawab pengurusan balik nama dari perusahaan.
Lengkapi semua persyaratan balik nama mobil pribadi ke perusahaan tersebut, lalu datangi kantor Samsat dengan langkah berikut ini:
- Ambil nomor antrian dua lembar untuk Samsat dan mengurus pajak.
- Isi formulir dan lampirkan dokumen persyaratan, lalu serahkan berkas di loket pendaftaran.
- Tunggu antrian untuk mendapatkan slip setoran, lalu lakukan pembayaran di kasir.
- Tunggu antrian untuk mendapatkan STNK baru.
Nah, jika perusahaan hendak menjual mobil perusahaan ke pribadi, berikut syarat balik nama mobil dari perusahaan ke perorangan:
- BPKB asli
- Kuitansi dan bukti jual beli mobil
- STNK dan surat pelepasan hak dari perusahaan
- Fotokopi KTP individu pemilik mobil baru
- Fotokopi tanda daftar perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Mengurus BPKB Atas Nama Orang Lain yang Hilang
Cara Balik Nama BPKB Mobil Online
Jika kamu terkendala oleh waktu untuk mengunjungi kantor Samsat, kamu bisa mengurus balik nama BPKB mobil secara online melalui situs BAPENDA yang menyediakan layanan cek biaya balik nama online. Misalnya, BAPENDA Jawa Barat melalui situs Bapenda.Jabarprov.go.id. Berikut langkah yang harus kamu ikuti:
- Klik menu Samsat.
- Pilih Pajak Kendaraan Bermotor.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi.
- Masukkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TKNB), yaitu hitam, kuning, atau merah.
- Masukkan captcha yang diminta, kemudian klik cari.
- Hasil pencarian akan menampilkan informasi biaya balik nama mobil kamu.
Contoh Surat Kuasa Balik Nama BPKB
Setelah membeli mobil bekas, proses balik nama harus segera dilakukan agar kepemilikan mobil resmi menjadi milik kamu sebagai pemilik baru. Nah, terkadang kamu tidak memiliki waktu untuk proses balik nama, namun tidak perlu khawatir karena balik nama BPKB mobil bisa diwakilkan oleh orang terdekat atau kepercayaan. Asal, pihak yang mewakilkan harus memiliki surat kuasa dari pemilik baru mobil. Untuk mempermudah cara balik nama bukan mobil sendiri, berikut contoh surat kuasa balik nama mobil.
1. Apa Itu Surat Kuasa Balik Nama BPKB?
Surat kuasa balik nama BPKB adalah dokumen resmi yang berisi pernyataan pemberian wewenang kepada seseorang untuk mewakili kamu dalam proses balik nama kendaraan. Dokumen ini biasanya diperlukan ketika pemilik kendaraan baru tidak dapat hadir secara langsung untuk mengurus proses administrasi di Samsat atau lembaga terkait.
Pada surat kuasa, harus tertera informasi yang jelas mengenai pemberi kuasa, penerima kuasa, dan rincian tugas yang diberikan. Dengan adanya surat ini, proses balik nama mobil dapat berjalan lebih lancar tanpa kehadiran langsung pemilik baru, asalkan semua dokumen pendukung telah dilengkapi dengan benar.
2. Kenapa Surat Kuasa Penting untuk Balik Nama Mobil?
Tidak semua orang memiliki waktu atau kemampuan untuk mengurus balik nama mobil secara langsung. Di sinilah surat kuasa berperan penting. Dengan memberikan kuasa kepada orang lain, kamu dapat menghemat waktu dan tenaga, sementara proses administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan.
Surat kuasa ini juga berguna untuk memastikan bahwa pihak yang kamu percayakan memiliki legitimasi dalam mengurus dokumen atas nama kamu. Selain itu, ini juga mencegah potensi masalah hukum, karena dokumen resmi seperti surat kuasa melindungi kamu dari penyalahgunaan wewenang.
3. Cara Membuat Surat Kuasa Balik Nama BPKB
Untuk membuat surat kuasa balik nama BPKB, kamu perlu menyiapkan data diri kamu sebagai pemberi kuasa, data penerima kuasa, dan informasi kendaraan yang akan diurus. Semua informasi tersebut harus ditulis dengan jelas dan lengkap agar tidak menimbulkan kebingungan selama proses administrasi.
Selain itu, surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa di atas materai. Jangan lupa, sertakan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
4. Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Selain surat kuasa, beberapa dokumen pendukung lainnya juga harus disiapkan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, dan kuitansi pembelian kendaraan jika diperlukan.
Pastikan semua dokumen ini dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Samsat. Dengan begitu, proses balik nama kendaraan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
5. Tips Penting untuk Mengurus Balik Nama Mobil
Saat mengurus balik nama mobil, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan tidak ada yang terlewat. Cek kembali detail informasi pada surat kuasa dan dokumen pendukung untuk menghindari kesalahan yang dapat memperlambat proses.
Kamu juga sebaiknya menghubungi Samsat atau pihak terkait untuk memastikan syarat dan biaya terkini sebelum memulai proses. Dengan persiapan yang matang, kamu bisa menyelesaikan prosedur dengan lebih cepat dan efisien.
Berikut contoh penulisan surat kuasa balik nama mobil yang bisa kamu gunakan:
SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pemberi Kuasa: Nama : [Nama lengkap pemberi kuasa] Alamat : [Alamat lengkap pemberi kuasa] Nomor KTP : [Nomor KTP pemberi kuasa]
Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:
Penerima Kuasa: Nama : [Nama lengkap penerima kuasa] Alamat : [Alamat lengkap penerima kuasa] Nomor KTP : [Nomor KTP penerima kuasa]
Untuk keperluan: Mengurus proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut:
Merek/Model : [Merek dan model kendaraan] Nomor Polisi : [Nomor polisi kendaraan] Nomor Rangka : [Nomor rangka kendaraan] Nomor Mesin : [Nomor mesin kendaraan] Tahun : [Tahun kendaraan] Warna : [Warna kendaraan] Segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pengurusan balik nama BPKB, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengisian formulir, pembayaran biaya administrasi, dan pengambilan dokumen, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima kuasa.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal]
Pemberi Kuasa, (Materai Rp 10.000) [Tanda Tangan dan Nama Jelas Pemberi Kuasa]
Penerima Kuasa, [Tanda Tangan dan Nama Jelas Penerima Kuasa]
Biaya Balik Nama BPKB Mobil
Biaya balik nama mobil bervariasi tergantung pada daerah dan jenis kendaraan. Ada beberapa komponen biaya yang harus diperhitungkan, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang merupakan uang untuk proses perubahan nama pemilik mobil pada STNK dan BPKB. Biaya balik nama juga mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya Pendaftaran, dan biaya Penerbitan STNK, BPKB, TNKB, serta Cek Fisik.
Nah, menurut PP nomor 76 tahun 2020, berikut rincian biaya penerbitan STNK kendaraan roda empat atau lebih:
- Penerbitan STNK Baru: Rp.200.000
- Penerbitan STNK Perpanjangan: Rp 200.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor Rp 100.000
Berikut biaya balik nama BPKB mobil:
- Baru Rp 375.000
- Ganti kepemilikan Rp 375.000
Yang perlu diperhatikan, jika saat proses balik nama BPKB, pajak mobil telat dibayarkan, maka kamu harus mengeluarkan uang lebih banyak karena besar biaya BBN mobil akan bertambah.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama STNK? Cek Juga Syarat dan Prosedurnya
Cara Menghitung Biaya BBN Mobil
Untuk menghitung biaya balik nama mobil, kamu perlu memperhatikan beberapa komponen biaya yang telah disebutkan sebelumnya. Misalnya, biaya balik nama BPKB mobil di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Biaya BBN mobil baru sebesar 12,5% dari harga mobil
- Bea BBN KB mobil bekas sebesar 1% dari harga mobil
Selain biaya BBN, kamu juga akan dikenai pajak 2% dari harga beli. Cara menghitung biaya BBN mobil untuk balik nama BPKB juga bisa dicek melalui situs web resmi BAPENDA. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman web BAPENDA.
- Klik Samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor.
- Masukkan nomor kendaraan atau nomor polisi.
- Masukkan warna plat nomor kendaraan atau TNKB.
- Jangan lupa untuk mengisi captcha yang tertera lalu klik cari.
- Setelah itu, informasi detail mengenai kendaraan lengkap dengan total biaya pajak atau biaya balik nama mobil akan terlihat.
Baca Juga: STNK Anda Hilang? Tak Perlu Bingung, Cara Mengurus STNK Hilang Ini Bisa Dicoba
Miliki Mobil Impian Lebih Mudah dan Aman
Setelah memahami seluk-beluk cara balik nama mobil, baik secara offline maupun online, penting juga untuk memikirkan opsi pendanaan jika kamu berencana untuk membeli mobil, baik baru maupun bekas. Salah satu cara yang bisa kamu pertimbangkan adalah dengan mengajukan kredit mobil.
Untuk mendapatkan penawaran kredit mobil terbaik, yuk hubungi ExpertDuck dengan tekan tombol Konsultasi Gratis. Kamu akan mendapatkan rekomendasi produk kredit mobil konvensional dan syariah dari mitra MoneyDuck yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!