Ketika kamu membeli mobil bekas, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah proses balik nama BPKB mobil. BPKB, atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, adalah dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan atas kendaraan. Artikel MoneyDuck ini akan membahas secara mendalam tentang cara balik nama BPKB mobil, syarat balik nama, dan biaya balik nama mobil. Jadi, jika kamu baru saja mendapatkan tawaran menarik untuk mobil impianmu dan ingin memastikan bahwa semua urusan administratif diurus dengan benar, artikel ini akan menjadi panduan sempurna untukmu.

Apa Fungsi BPKB Mobil?

Apa Fungsi BPKB Mobil?

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian melalui Samsat sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. BPKB berisi data lengkap tentang kendaraan dan pemiliknya, seperti nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik, alamat, dan spesifikasi lainnya.

Fungsi BPKB tidak hanya sebagai bukti kepemilikan kendaraan, tetapi juga sebagai dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai transaksi terkait kendaraan, seperti saat kamu ingin menjual mobil, mengajukan kredit kendaraan, atau mengurus asuransi. Selain itu, BPKB juga berfungsi sebagai alat verifikasi data kendaraan yang dapat digunakan oleh pihak berwenang dalam situasi tertentu, seperti dalam kasus kecelakaan atau pencurian. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk menyimpan BPKB dengan aman dan memastikan bahwa data yang tercantum di dalamnya selalu terbarui.

Baca Juga: Cara Buat BPKB Baru karena Rusak atau Hilang, dan Biayanya

Syarat Balik Nama BPKB Mobil

Syarat Balik Nama BPKB Mobil

Memiliki mobil tentu saja memerlukan beberapa tanggung jawab administratif, salah satunya adalah balik nama BPKB. Balik nama BPKB mobil adalah proses di mana data kepemilikan mobil secara hukum diganti. Dengan melakukan balik nama, dokumen mobil akan sepenuhnya menjadi hak milik pemilik baru. Selain itu, berbagai urusan yang berkaitan dengan mobil, seperti pembayaran pajak tahunan, akan menjadi lebih mudah untuk diurus.

Sebelum melangkah lebih jauh ke dalam proses balik nama BPKB mobil, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini penting untuk memastikan bahwa proses berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan Mobil yang Baru: Ini adalah identifikasi resmi yang menunjukkan bahwa kamu adalah pemilik yang sah dari mobil tersebut.
  • BPKB Asli dan Fotokopinya: BPKB adalah dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan. Kamu harus membawa aslinya dan juga fotokopi.
  • STNK Asli dan Fotokopinya: STNK adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar dan diizinkan untuk beroperasi di jalan.
  • Bukti Pembelian Mobil Bekas (Kuitansi) dan Fotokopinya: Ini harus dibubuhi materai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
  • Dokumen Hasil Cek Fisik Kendaraan: Ini adalah dokumen yang diperoleh setelah kendaraan menjalani pemeriksaan fisik di Samsat.

Cara Balik Nama BPKB Mobil

Mengendarai mobil lebih aman setelah balik nama BPKB

Setelah memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi, langkah selanjutnya adalah memahami prosedur yang harus diikuti untuk balik nama BPKB mobil. Proses ini melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan cermat untuk memastikan bahwa semua dokumen diproses dengan benar.

Pada dasarnya, ada dua tahapan dalam proses balik nama BPKB mobil. Tahapan pertama melibatkan mengunjungi Samsat tempat mobil terdaftar, dan tahapan kedua melibatkan mengunjungi Samsat sesuai dengan KTP/domisili pemilik baru.

Tahap Pertama Balik Nama BPKB di Samsat Mobil Terdaftar

  1. Kunjungi Samsat di mana mobil tersebut terdaftar.
  2. Datang ke loket cek fisik dan bayar biaya yang diperlukan untuk pengecekan kendaraan, termasuk pengecekan nomor mesin dan rangka.
  3. Lanjut ke loket pendaftaran balik nama, isi formulir yang disediakan sesuai dengan informasi pada STNK mobil dan lakukan pembayaran biaya pendaftaran.
  4. Lampirkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan ke petugas bersama dengan formulir pendaftaran untuk proses mutasi ke Samsat sesuai dengan KTP kamu.
  5. Setelah itu, petugas akan memberikan arsip dokumen lengkap mobil.

Tahap Kedua Balik Nama Mobil Sesuai Domisili

  1. Kunjungi Samsat sesuai dengan KTP/domisili kamu.
  2. Lakukan pengecekan fisik di loket cek fisik.
  3. Isi lengkap dokumen yang diberikan di loket.
  4. Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
  5. Tunggu hingga proses selesai dan menerima dokumen yang telah selesai diproses.

Dengan menyelesaikan kedua tahapan ini, kamu telah berhasil melakukan cara balik nama BPKB mobil dengan benar. Pastikan untuk menyimpan semua dokumen dengan aman sebagai bukti kepemilikan yang sah atas mobil tersebut.

Cara Balik Nama BPKB Mobil Perusahaan

Cara Balik Nama BPKB Mobil Perusahaan

Ketika perusahaan membeli mobil bekas dari pribadi, ada syarat balik nama BPKB mobil pribadi ke perusahaan yang harus dilengkapi. Berikut syarat dokumen dan prosedur balik nama mobil:

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik individu;
  • BPKB asli dan fotokopi atas nama pemilik individu;
  • NPWP asli dan fotokopi milik perusahaan;
  • SIUP perusahaan asli dan fotokopi;
  • SKDP perusahaan asli dan fotokopi;
  • Kuitansi asli pembelian mobil yang ditandatangani pemilik individu di atas materai dan fotokopi;
  • Keterangan cek fisik kendaraan dari kantor Samsat; dan
  • Surat kuasa (dua lembar) dari penanggung jawab pengurusan balik nama dari perusahaan.

Lengkapi semua persyaratan balik nama mobil pribadi ke perusahaan tersebut, lalu datangi kantor Samsat dengan langkah berikut ini:

  1. Ambil nomor antrian dua lembar untuk Samsat dan mengurus pajak.
  2. Isi formulir dan lampirkan dokumen persyaratan, lalu serahkan berkas di loket pendaftaran.
  3. Tunggu antrian untuk mendapatkan slip setoran, lalu lakukan pembayaran di kasir.
  4. Tunggu antrian untuk mendapatkan STNK baru.

Nah, jika perusahaan hendak menjual mobil perusahaan ke pribadi, berikut syarat balik nama BPKB mobil dari perusahaan ke perorangan:

  • BPKB asli
  • Kuitansi dan bukti jual beli mobil
  • STNK dan surat pelepasan hak dari perusahaan
  • Fotokopi KTP individu pemilik mobil baru
  • Fotokopi tanda daftar perusahaan
  • KTP pemilik perusahaan

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Mengurus BPKB Atas Nama Orang Lain yang Hilang

Cara Balik Nama BPKB Mobil Online

Cara Balik Nama BPKB Mobil Online

Jika kamu terkendala oleh waktu untuk mengunjungi kantor Samsat, kamu bisa mengurus balik nama BPKB mobil secara online melalui situs BAPENDA yang menyediakan layanan cek biaya balik nama online. Misalnya, BAPENDA Jawa Barat melalui situs Bapenda.Jabarprov.go.id. Berikut langkah yang harus kamu ikuti:

  • Klik menu Samsat.
  • Pilih Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi.
  • Masukkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TKNB), yaitu hitam, kuning, atau merah.
  • Masukkan captcha yang diminta, kemudian klik cari.
  • Hasil pencarian akan menampilkan informasi biaya balik nama mobil kamu.

Biaya Balik Nama BPKB Mobil

Biaya Balik Nama BPKB Mobil

Biaya balik nama BPKB mobil bervariasi tergantung pada daerah dan jenis kendaraan. Ada beberapa komponen biaya yang harus diperhitungkan, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang merupakan uang untuk proses perubahan nama pemilik mobil pada STNK dan BPKB. Biaya balik nama juga mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya Pendaftaran, dan biaya Penerbitan STNK, BPKB, TNKB, serta Cek Fisik.

Nah, menurut PP nomor 76 tahun 2020, berikut rincian biaya penerbitan STNK kendaraan roda empat atau lebih:

  • Baru: Rp.200.000
  • Perpanjangan: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor Rp 100.000

Berikut biaya balik nama BPKB mobil:

  • Baru Rp 375.000
  • Ganti kepemilikan Rp 375.000

Yang perlu diperhatikan, jika saat proses balik nama BPKB, pajak mobil telat dibayarkan, maka kamu harus mengeluarkan uang lebih banyak karena besar biaya BBN mobil akan bertambah.

Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama STNK? Cek Juga Syarat dan Prosedurnya

Cara Menghitung Biaya BBN Mobil

Cara Menghitung Biaya BBN Mobil

Untuk menghitung biaya balik nama BPKB mobil, kamu perlu memperhatikan beberapa komponen biaya yang telah disebutkan sebelumnya. Misalnya, biaya balik nama BPKB mobil di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Biaya BBN mobil baru sebesar 12,5% dari harga mobil
  • Bea BBN KB mobil bekas sebesar 1% dari harga mobil

Selain biaya BBN, kamu juga akan dikenai pajak 2% dari harga beli. Cara menghitung biaya BBN mobil untuk balik nama BPKB juga bisa dicek melalui situs web resmi BAPENDA. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman web BAPENDA.
  • Klik Samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor.
  • Masukkan nomor kendaraan atau nomor polisi.
  • Masukkan warna plat nomor kendaraan atau TNKB.
  • Jangan lupa untuk mengisi captcha yang tertera lalu klik cari.
  • Setelah itu, informasi detail mengenai kendaraan lengkap dengan total biaya pajak atau biaya balik nama mobil akan terlihat.

Baca Juga: STNK Anda Hilang? Tak Perlu Bingung, Cara Mengurus STNK Hilang Ini Bisa Dicoba

Miliki Mobil Impian Lebih Mudah dan Aman

Ajukan kredit mobil

Setelah memahami seluk-beluk cara balik nama BPKB mobil, baik secara offline maupun online, penting juga untuk memikirkan opsi pendanaan jika kamu berencana untuk membeli mobil, baik baru maupun bekas. Salah satu cara yang bisa kamu pertimbangkan adalah dengan mengajukan kredit mobil.

Untuk mendapatkan penawaran kredit mobil terbaik, yuk hubungi ExpertDuck dengan tekan tombol Konsultasi Gratis. Kamu akan mendapatkan rekomendasi produk kredit mobil konvensional dan syariah dari mitra MoneyDuck yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.