Apakah bayi baru lahir langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Kakak saya akan melahirkan menggunakan BPJS. Berdasarkan hasil USG, dokter mengatakan ada komplikasi dan mungkin bayinya harus dirawat intensif setelah lahir. Apakah bayi baru lahir langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Tian
Ya benar, jika kakak anda memiliki kartu keanggotaan BPJS kesehatan, kakak anda akan mendapatkan biaya perlindungan untuk bayinya. BPJS kesehatan memberikan perlindungan untuk ibu hamil mulai dari proses kehamilan hingga melahirkan. Selain itu, jika terjadi masalah pada bayi yang baru lahir, biaya perawatannya juga ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Santi
Pertama pastikan kakak Anda adalah peserta BPJS kesehatan aktif saat hamil dan sudah memanfaatkan BPJS sepanjang masa kehamilannya. Saat usia kandungan sudah melebihi 7 bulan pastikan sudah mendaftarkan calon bayinya sebagai peserta BPJS karena BPJS tersebut baru bisa aktif 7 hari setelah didaftarkan.
Liana
Bayi sebagai peserta BPJS tidak serta merta bisa terdaftar begitu lahir, karena pengurusan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan akte lahir juga akan dilakukan dalam beberapa hari setelah bayi Anda lahir. Anda bisa mendaftarkan sejak bayi masih dalam kandungan dan melengkapinya setelah semua dokumen kependudukan selesai jika ingin bayi Anda terlindungi secara langsung setelah lahir.