Semua orang tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa mendatang. Bisa saja ada bencana yang terjadi dan menyebabkan aset yang dimiliki hilang atau rusak. Karenanya peran asuransi diperlukan, sehingga nasabah tidak menderita kerugian yang terlalu besar jika properti mereka terkena dampak bencana. Biasanya objek properti yang didaftarkan pada asuransi kerugian seperti rumah, proyek bangunan, tempat usaha, dan masih banyak lagi.

Menggunakan asuransi kerugian merupakan salah satu praktik manajemen risiko. Kamu bisa meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi dengan asuransi jenis ini. Jadi apabila barang yang terdaftar di asuransi mengalami kerusakan maka perusahaan asuransi akan menggantinya sesuai harga barang tersebut. Baca pembahasan lebih lanjut oleh MoneyDuck berikut ini untuk tahu apa itu asuransi kerugian dan apa saja jenis kerugian yang ditanggungnya.

Apa itu Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian memberi perlindungan atas risiko keuangan di masa depan

Pada dasarnya cara kerja asuransi kerugian sama dengan jenis asuransi yang lain. Asuransi kerugian adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap pihak Tertanggung atas kerugian yang terjadi karena bencana maupun risiko keuangan yang tidak pasti. Loss insurance juga dikenal sebagai asuransi umum atau general asuransi.

Semua jenis properti pasti memiliki risiko kerusakan di masa depan. Membeli asuransi kerugian merupakan langkah tepat untuk membuat risiko kerugian menjadi lebih kecil. Apalagi asuransi jenis ini juga memberikan perlindungan terhadap kerugian keuangan dari kondisi yang tidak terduga.

Siapa Perusahaan Asuransi Kerugian?

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang menyediakan jasa untuk menanggulangi risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum ke pihak ketiga yang muncul akibat peristiwa tidak pasti. Perusahaan asuransi kerugian yang resmi pasti memiliki izin dari OJK karena ini merupakan salah satu syarat wajib sebuah perusahaan asuransi berdiri.

Sedangkan menurut UU No. 2 Tahun 1992, jenis usaha perasuransian terdiri dari usaha asuransi dan penunjang asuransi. Usaha asuransi meliputi asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan usaha reasuransi. Asuransi kerugian bisa dimiliki oleh perorangan maupun sebuah perusahaan.

Baca Juga: Cara Beli Asuransi Mending Lewat Agen, Broker, atau Online?

Kerugian yang Ditanggung Asuransi Kerugian Menurut OJK

Semua perusahaan penyedia jasa layanan keuangan di Indonesia harus memiliki izin dari OJK. Umumnya, sebuah perusahaan asuransi tidak bisa mengganti seluruh biaya kerugian yang diderita nasabah. Total dana yang bisa dicairkan dari produk asuransi sesuai dengan perjanjian awal kedua belah pihak. Berikut jenis kerugian yang ditanggung asuransi kerugian menurut OJK.

1. Kerugian Objek Tertanggung

Perusahaan asuransi akan mengganti dana kerugian pada objek yang terdaftar di asuransi. Nilai pertanggungan sesuai dengan polis asuransi. Pihak yang bisa klaim asuransi hanya nasabah perorangan atau badan usaha yang namanya tercantum di polis asuransi kerugian.

2. Kerusakan Objek Tertanggung

Asuransi kerugian akan mengganti kerusakan pada objek asuransi dari pihak yang dijamin. Badan usaha atau perorangan akan memperoleh jaminan dari perusahaan asuransi untuk kerugian karena kerusakan objek sesuai yang tercantum pada polis.

3. Kehilangan Keuntungan yang Diharapkan

Perusahaan asuransi akan mengganti kehilangan keuntungan yang diharapkan jika terdaftar di polis asuransi kerugian. Kehilangan keuntungan yang diharapkan bisa disebabkan karena peristiwa yang tidak pasti sehingga menyebabkan pemegang polis atau Tertanggung menderita kerugian.

4. Tanggung Jawab Hukum ke Pihak Ketiga

Asuransi kerugian mencakup tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Perusahaan asuransi memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada pihak ketiga apabila risiko yang dijamin oleh polis mengakibatkan pihak ketiga mengalami kerugian.

5. Menjamin Pemenuhan Kewajiban Tertanggung

Tidak hanya berlaku pada benda/objek, asuransi kerugian juga menjamin pemenuhan kewajiban Tertanggung. Perusahaan asuransi memberikan jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain jika Tertanggung tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Cek Cara Beli Asuransi Rumah dan Kalkulasi Premi yang Tepat

Manfaat Asuransi Kerugian

Masih banyak orang yang menganggap sepele asuransi kerugian. Padahal manfaatnya tidak kalah penting dari asuransi jiwa, pendidikan, dan sebagainya. Asuransi kerugian cocok dimiliki oleh pelaku bisnis untuk mengurangi risiko yang terjadi di masa depan.

Mengapa pelaku bisnis harus membeli asuransi kerugian? Sebab, produk asuransi ini punya sifat antisipasi yang melindungi aset nasabah. Seorang pakar dan konsultan di bidang asuransi berpendapat pelaku bisnis properti harus memiliki pemahaman menyeluruh seputar asuransi kerugian sebagai pertahanan terakhir terhadap risiko bisnis yang mungkin terjadi.

Jenis-Jenis Asuransi Kerugian

Perlindungan kebakaran salah satu jenis asuransi kerugian

Jaga aset lebih aman dengan asuransi kerugian. Seiring dengan perkembangan zaman, nilai aset properti juga semakin mahal. Misalnya, puluhan tahun silam harga tanah masih murah, namun kini tanah jadi salah satu aset yang paling diperebutkan karena harganya yang kian fantastis. Asuransi kerugian bisa jadi salah satu solusi untuk melindungi nilai aset dari peristiwa tidak pasti yang merugikan. Adapun jenis-jenis asuransi kerugian adalah:

1. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran (fire insurance) adalah jenis asuransi kerugian yang memberikan ganti rugi akibat kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, petir, asap, dan pesawat terbang yang jatuh. Polis asuransi ini dikeluarkan oleh AAUI dan berlaku sejak tahun 1982 dengan peraturan sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

Jenis objek yang dapat diasuransikan berupa barang atau benda fisik seperti rumah, perkantoran, gedung, rumah sakit, pabrik, dan lain-lain. Polis asuransi kebakaran memberikan pertanggungan terhadap harta benda atau aset yang diasuransikan dengan nilai ganti rugi sesuai yang tertera di dokumen kontrak asuransi.

Tidak hanya risiko internal, asuransi kebakaran juga memberi pertanggungan terhadap aset yang diasuransikan apabila mengalami kerusakan akibat faktor eksternal. Seperti aset yang rusak akibat huru-hara, pemogokan, perbuatan jahat, badai, angin topan, banjir, kerusakan karena air, tanah longsor, dan kehilangan keuntungan.

2. Asuransi Pengangkutan dan Barang

Marine cargo insurance atau asuransi pengangkutan barang merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang diangkut melalui jalur udara maupun laut. Asuransi pengangkutan barang ditujukan untuk pemilik barang perseorangan, perusahaan, dan lembaga yang membutuhkan proteksi selama proses pengangkutan barang.

Polis asuransi kerugian ini melindungi kedua belah pihak yang terdampak, yakni pihak pemilik barang yang barangnya sedang diangkut dan pihak pemilik transportasi untuk mengangkut barang. Namun nilai ganti rugi bergantung pada kondisi kerugian yang terjadi dan sesuai yang tercantum pada polis asuransi. Beberapa pilihan asuransi pengangkutan barang yang bisa kamu beli adalah:

  • Institute Cargo Clause A: Polis asuransi jenis ini memberikan perlindungan secara menyeluruh atas kerugian yang terjadi kecuali karena risiko yang telah tercatat sebagai pengecualian. Misalnya, biaya salvage, penyelamatan, dan beban tanggung jawab both to blame collision ketika terjadi tabrakan kapal.
  • Institute Cargo Clause B: Asuransi pengangkutan barang institute cargo clause B memberikan jaminan atas risiko kebakaran, ledakan, terbalik, tenggelam, kandas, tabrakan, terdampar, gempa, petir, pembongkaran, masuknya air, letusan gunung, total loss packing, dan beban both to blame collision.
  • Institute Cargo Clause C: Dengan membeli asuransi jenis ini maka kamu akan mendapat perlindungan barang atas risiko ledakan, tenggelam, kebakaran, terdampar, terbalik, gempa, tabrakan, petir, pembongkaran ilegal, letusan gunung, petir, salvage, biaya penyelamatan, dan terdapat pilihan untuk keamanan tambahan.
  • Institute Strike Clause: Jika kamu akan mengirim barang ke daerah konflik maka pastikan membeli asuransi pengangkutan barang jenis institute strike clause. Pasalnya, asuransi ini memberikan pertanggungan untuk risiko kerugian yang disebabkan kerusuhan, gangguan kerja, huru-hara sipil, penghalangan kerja, pemogokan, dan aksi dengan motif politik.
  • Institute War Clause: Beli asuransi pengangkutan barang tipe institute war clause untuk perlindungan yang lebih maksimal. Asuransi institute war clause melindungi barang dari risiko kerusakan karena perang, torpedo, pemberontakan, tindakan kekerasan, perang saudara, bom dan senjata lain yang ditinggalkan.

3. Asuransi Aneka

Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang memberikan perlindungan untuk semua risiko kerugian yang tidak ditanggung oleh asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan barang. Terdapat cukup banyak jenis asuransi aneka yang bisa kamu beli, diantaranya:

4. Asuransi Kendaraan Bermotor

Penting membeli asuransi kendaraan bermotor mengingat risikonya yang sangat tinggi. Asuransi kendaraan bermotor memberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan kecelakaan, terbakar, terbalik, aksi pencurian, perbuatan jahat, dan lain-lain. Polis asuransi kerugian ini ditujukan untuk pemilik kendaraan bermotor jenis apapun seperti mobil, sepeda motor, bus, mini bus, dan truk.

Asuransi kendaraan bermotor terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu,

  • Comprehensive Insurance (All Risk): Menjamin risiko kerugian secara menyeluruh, baik kerugian yang kecil maupun besar seperti kehilangan kendaraan.
  • Total Loss Only (TLO): Asuransi kendaraan jenis ini hanya memberikan jaminan penggantian jika kendaraan mengalami kerusakan ≥ 75% dari nilai kendaraan dan penggantian karena kendaraan hilang.
  • Third Party Liability (TPL): Memberikan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan. Seperti kehilangan anggota badan dan meninggal dunia.
  • Fire and Theft: Hanya menjamin risiko kerugian akibat kebakaran dan pencurian kendaraan bermotor.

5. Asuransi Properti

Asuransi properti menjamin hampir semua jenis kerusakan maupun kehilangan akibat kecelakaan yang sifatnya accidental atau tidak terduga dan tidak disengaja. Asuransi kerugian ini terbagi menjadi dua tipe, yaitu Property All Risk (PAR) dan Industrial All Risk (IAR). Keduanya memberikan pertanggungan kerugian akibat angin topan, banjir, huru-hara, pencurian, gempa bumi, tsunami, dan gunung berapi.

Property All Risk (PAR) untuk benda non-industri seperti rumah tinggal, kantor, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Sedangkan, Industrial All Risk (IAR) untuk bangunan industri misalnya mall, toko, gudang, pabrik, hotel, dan lain-lain.

6. Asuransi Kredit

Asuransi kredit memberikan pertanggungan berupa pelunasan kredit atau utang jika Tertanggung mengalami risiko gagal bayar akibat cacat tetap, kehilangan pekerjaan, dan meninggal dunia. Jenis pertanggungan yang dijamin oleh asuransi kredit adalah pembayaran sisa pinjaman tanpa tunggakan, pembayaran sebesar pinjaman awal (full limit), dan pembayaran sisa pinjaman yang ditambah bunga tunggakan maksimal tiga bulan.

Terdapat dua jenis asuransi kredit, yaitu asuransi kredit konsumtif dan produktif. Biasanya polis asuransi kredit konsumtif diberikan kepada nasabah individu. Sedangkan asuransi kredit produktif lebih menyasar segmen koperasi dan usaha kecil menengah (UKM). Besaran premi asuransi kredit ditentukan oleh faktor usia, jadi semakin lanjut usia seorang nasabah maka semakin tinggi juga harga preminya.

Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa

Asuransi kerugian melindungi benda dari kerugian

Produk asuransi menawarkan banyak manfaat untuk nasabah dan harta benda yang mereka miliki. Risiko kerugian dapat ditekan, bahkan pihak ketiga bisa merasakan manfaatnya. Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung memilih antara asuransi kerugian dengan asuransi jiwa karena tidak tahu perbedaan keduanya.

Perbedaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa terletak pada objek pertanggungannya. Pada asuransi kerugian, objek pertanggungannya adalah benda atau barang berharga seperti hotel, rumah, mobil dan sebagainya. Sedangkan objek pertanggungan asuransi jiwa adalah jiwa manusia yang meliputi kesehatan, cacat fisik karena kecelakaan, dan meninggal dunia.

Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Termurah, 6 Rekomendasi & Tips Memilih

Kenali 6 Prinsip Asuransi Kerugian

Ada enam prinsip yang diterapkan asuransi kerugian

Asuransi kerugian melindungi aset dengan lebih baik dari risiko tidak terduga. Bahkan asuransi kerugian memberikan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Dilansir dari buku perasuransian OJK, sebuah asuransi kerugian wajib memiliki enam prinsip, yaitu,

1. Prinsip Itikad Baik (The Utmost Good Faith): Prinsip ini menekankan keterbukaan atau transparansi sebagai bentuk itikad baik dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Prinsip itikad baik terkandung dalam pasal 251 KUHD.

2. Prinsip Adanya Kepentingan (Insurable Interest): Prinsip adanya kepentingan memberikan hak untuk mengasuransikan kepada seseorang karena adanya hubungan ekonomi atau keluarga yang didasari oleh hukum antara nasabah dengan objek pertanggungan.

3. Prinsip Indemnitas (Indemnity): Prinsip ini juga dikenal sebagai prinsip ganti rugi. Indemnity mengatur mekanisme ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian sebenarnya tanpa dikurangi maupun ditambah. Perusahaan asuransi harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai jumlah yang tertera pada polis asuransi.

4. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause): Prinsip sebab akibat hanya memberikan ganti rugi kepada Tertanggung jika mengalami kerugian akibat risiko yang tercantum di dalam polis. Sehingga jika kerugian disebabkan oleh faktor lain, maka Tertanggung tidak bisa mengajukan klaim asuransi.

5. Prinsip Subrogasi (Subrogation): Prinsip ini mengharuskan Tertanggung memilih salah satu sumber pengganti kerugian, yaitu perusahaan asuransi atau pihak ketiga. Jika Tertanggung memilih perusahaan asuransi, maka ia tidak bisa meminta ganti rugi kepada pihak lain karena menyalahi prinsip subrogasi.

6. Prinsip Kontribusi (Contribution): Sesuai dengan prinsip kontribusi, perusahaan asuransi dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi lain untuk menanggung kerugian nasabah. Jadi Tertanggung bisa merasakan manfaat dari dua jenis asuransi yang dimiliki di waktu yang bersamaan.

Baca Juga: Asuransi Motor Hilang, Begini Cara Klaim agar Cepat Cair

Cara Tepat Pilih Asuransi Kerugian Terbaik

Bandingkan premi dan manfaat pertanggungan sebelum beli asuransi kerugian

Pilih produk asuransi yang tepat sesuai kebutuhan. Setiap jenis asuransi tentunya memiliki manfaat yang berbeda dan pilihan premi bulanan yang beragam. Perhatikan cara tepat pilih asuransi kerugian terbaik berikut ini agar tidak salah beli.

1. Pilih Barang yang Akan Diasuransikan

Tidak semua jenis barang menguntungkan untuk diasuransikan. Jadi, pisahkan barang yang akan diasuransikan sesuai dengan nilai ekonomisnya. Pastikan kamu hanya membeli asuransi kerugian untuk objek atau barang berharga dengan nilai ekonomis tinggi.

2. Identifikasi Detail Barang

Identifikasi lebih detail barang yang akan diasuransikan. Misalnya, kamu akan membeli asuransi kebakaran untuk sebuah rumah sakit. Maka pisahkan barang-barang sesuai kegunaannya dan catat barang yang akan didaftarkan asuransi.

3. Pilih Perusahaan Asuransi Terpercaya

Reputasi sebuah perusahaan asuransi wajib diperhitungkan jika kamu ingin membeli produk asuransi. Pastikan perusahaan asuransi tersebut resmi dan sudah terdaftar di OJK. Berikutnya coba cek nilai Risk Based Capital (RBC) untuk menentukan apakah perusahaan asuransi kerugian memiliki reputasi yang baik atau tidak.

4. Bandingkan Premi dan Manfaatnya

Penting untuk membandingkan harga premi dan manfaat pertanggungannya. Pastikan premi bulanan yang dibayarkan sesuai dengan kemampuanmu. Membandingkan antara premi dan manfaatnya juga akan membuat kamu lebih tahu berapa nilai pertanggungan yang akan didapatkan.

Rekomendasi Asuransi Kerugian Terbaik di Indonesia

Pertimbangkan premi asuransi kerugian terbaik

Ada cukup banyak perusahaan di Indonesia yang menyediakan produk asuransi kerugian. Namun pastikan kamu membeli asuransi di perusahaan legal yang terdaftar secara resmi di OJK. Selain itu, pertimbangkan dengan baik premi bulanan yang dipilih dan sesuaikan dengan penghasilan setiap bulan. Berikut rekomendasi asuransi kerugian terbaik di Indonesia:

1. Asuransi Kerugian BCA

Asuransi BCA merupakan perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan. BCA Insurance memberikan perlindungan dari risiko kerugian yang tak terduga pada properti dan rumah milik nasabah. Asuransi kerugian BCA menawarkan jaminan pokok dari risiko kebakaran hingga pesawat jatuh dengan premi bulanan mulai dari Rp250.000.

2. Asuransi Kerugian BNI

Asuransi kerugian BNI menawarkan perlindungan untuk properti milik nasabah dari risiko kerugian akibat kebakaran, petir, asap, ledakan, dan pesawat jatuh. Uang pertanggungan yang asuransi BNI berikan mencapai Rp15 miliar. Sedangkan tarif premi per bulanan dihitung dari total uang pertanggungan yang dikali 0.38% sesuai persentase tarif premi asuransi kebakaran BNI.

3. Asuransi Kerugian Sinar Mas

Asuransi Sinar Mas termasuk ke dalam perusahaan asuransi terbesar di Indonesia. Perusahaan ini memiliki sedikitnya 10 produk asuransi yang bisa dibeli oleh nasabah. Mulai dari asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan diri, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, serta masih banyak lagi. Asuransi Sinar Mas cocok untuk nasabah perorangan maupun bisnis karena menawarkan nilai pertanggungan yang cukup tinggi.

4. Asuransi Kerugian MSIG

Asuransi MSIG menawarkan asuransi kerugian atas kerusakan benda atau harta berharga milik nasabah. Asuransi kerugian ini memberikan perlindungan terhadap properti seperti gedung maupun pabrik beserta isinya yang meliputi mesin produksi, persediaan bahan, dan peralatan lain. Perluasan jaminan juga dapat dilakukan dan nasabah akan menerima perlindungan dari risiko perbuatan jahat, kerusuhan, dan penggantian biaya kerusakan gedung.

Baca Juga: Asuransi Perjalanan MSIG Indonesia Murah, Klaim Cepat, Ajukan

Hindari Risiko Finansial, Pilih Perlindungan yang Tepat

Lindungi properti kamu dari kerusakan di masa depan

Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa depan, membeli asuransi kerugian dari sekarang adalah langkah yang tepat. Apalagi biaya perbaikan sebuah properti yang rusak karena bencana alam tidaklah murah. Hindari risiko finansial dengan membeli perlindungan yang tepat. Konsultasi bersama Expert MoneyDuck untuk tahu produk asuransi kerugian jenis apa yang cocok buat kamu. Ayo klik tombol Konsultasi Gratis sekarang juga!