Sistem akad di Asuransi Syariah
Karena saya seorang muslimah maka saya ingin menggunakan asuransi yang tidak ada sistem riba di dalamnya. Saat saya tanya ke teman saya tentang jenis asuransi ini maka saya direkomendasikan untuk memakai Asuransi Syariah daripada asuransi biasa. Lalu sistem akad seperti apa yang digunakan oleh Asuransi Syariah ini?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Raka Fahrul
1)Akad perusahaan asuransi syariah adalah tolong menolong, karenanya bukan bersifat jual beli sebagaimana asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional, akad yang berlaku adalah satu pihak menawarkan jasa, sedangkan pihak lainnya membeli karena tertera dari penawaran yang dibuat. 2)Tolong menolong yang menjadi akad asuransi syariah, dilatarbelakangi dari kemauan sebuah kelompok untuk saling melindungi diri dan keluarganya dari kesusahan dan kemalangan. Oleh karena itu, dana tetap menjadi milik perseorangan. Perusahaan bersifat sebagai pengelola. 3)Perjanjian asuransi syariah tertuang dalam kontrak yang disebut dengan kontrak wakalah (perwakilan). Di dalam kontrak ini tertuang hal-hal yang terkait dengan mekanisme asuransi yang berjalan serta hal-hal lainnya, diantaranya adalah aturan besaran fee untuk perusahaan. Fee ini terdiri atas, management fee, serta performance fee, didalamnya termasuk laba investasi + surplus underwriting.
Shanti Irna
Dalam proses perjanjian asuransi syariah, akad yang digunakan adalah akad takaful (akad tolong menolong),yang ditujukan sebagai suatu akad tolong menolong sesama peserta. Dimanana jika salah seorang peserta terkena musibah atau mengalami sakit, maka peserta yang lainnya membantu dengan dana tabarru’ (dana sosial) yang sudah dikumpulkan melalui proses akad.
Susi
Memang dalam asuransi syariah, terdapat akad yang dilakukan ketika melakukan transaksi dengan nasabah. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tafakul. Dengan akad ini, dana dari nasabah akan dikelola oleh pihak asuransi dengan sistem tolong menolong. Sistem tolong menolong adalah pihak asuransi syariah akan memberikan bantuan ketika ada nasabah yang mengalami musibah dengan dana dari para nasabahnya.
Erica
MUI mendefinisikan akad dalam asuransi syariah sebagai perjanjian tertulis yang isinya adalah kesepakatan, hak, dan kewajiban para pihak, yang sesuai dengan prinsip aturan Islam. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong), yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan.