Macam-macam utang setelah kematian
Teman-teman, mau tanya, jika seseorang berutang , misalnya utang kredit, dan kemudian dia meninggal dunia, apakah nanti dianggap lunas oleh pihak Bank? Jika tidak, siapa yang berhak menanggunnya. Terima kasih ya
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Ibnu Indra
Halo gan, sepanjang pengetahuan saya, ada tiga macam utang yang dibebankan kepada ahli waris jika si pengutang meninggal dunia. Pertama adalah utang kredit kepemilikan rumah. Kedua, utang kredit kendaraan, dan yang ketiga adalah utang kartu kredit. Artinya para ahli waris dari orang yang meninggal dunia yang akan bertanggung jawab untuk melunasi utang-utang yang ditinggalkan. Demikian, semoga bermanfaat ya.
Gabriel
Sama seperti warisan dan asuransi yang memiliki ahli waris bagi pemiliknya, hutang juga dapat diwariskan kepada ahli waris yang bersangkutan. Akan tetapi jaman sekarang, pinjaman, kredit untuk kepemilikan rumah atau kendaraan dan KTA mewajibkan asuransi bagi debiturnya. Tujuannya adalah jika debitur meninggal dunia, maka seluruh hutangnya akan dianggap lunas dan tidak akan diteruskan kepada ahli warisnya.
Denada
Dalam melakukan pengajuan hutang, tentunya pihak Bank telah memikirkan dan mengantisipasi segala kemungkinan terburuk termasuk jika terjadi resiko Meninggal Dunia terhadap nasabahnya. Pada saat kita mengajukan kredit dan disetujui oleh Bank maka kita harus membayarkan beberapa beban biaya. Salah satu biaya yang kita bayarkan adalah Asuransi Jiwa sehingga jika terjadi resiko meninggal dunia, Hutang akan dianggap lunas dan menjadi tanggungan pihak Asuransi.