Apa yang terjadi jika saya tidak melaporkan pajak penghasilan saya?
Sudah tiga tahun ini saya berhenti bekerja penuh waktu dan memutuskan bekerja freelance. Namun saya tidak pernah memedulikan pelaporan pajak yang dulunya selalu diurus kantor. Apa yang terjadi jika saya tidak melaporkan pajak penghasilan saya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Aditiya
Secara umum, kewajiban perpajakan pada setiap warga negara ada tiga, yakni menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Apabila masing-masing kewajiban itu dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum. Pada kasus pelaporan pajak, sanksi terhadap wajib pajak yang melanggar tergolong ringan, yakni berupa denda sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP Saudara akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Yana
Jika Anda tidak melaporkan pajak penghasilan Anda sesuai dengan periode dan jangka waktu yang sudah ditetapkan, Anda akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000. Tapi tidak menutup kemungkinan Anda akan dipidanakan dan didenda 200% dari jumlah pajak terhutang yang merupakan sanksi terberat untuk Orang Pribadi yang tidak melaporkan pajaknya.