Apa yang harus saya lakukan jika saya lupa membayar pajak bumi dan bangunan?
Saya tinggal di Jakarta, tahun ini saya lupa membayar pajak bumi dan bangunan dan baru menyadari kalau saya terlambat membayar enam bulan setelah jatuh tempo, apa yang harus saya lakukan?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Siska Malika
Keterlambatan membayar pajak bumi dan bangunan tentu akan dikenakan sanksi yang dapat anda tanyakan jumlah sanksi yang harus Anda bayar dengan menghubungi nomor telepon Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di 021 3865585 dari sana tinggal memberikan Nomor Objek Pajak (NOP), maka nilai kumulatif denda dari tahun-tahun sebelumnya langsung diketahui. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 besaran denda PBB sebesar 2% setiap bulannya.
Rahmat Seno
Pajak Bumi dan Bangunan sifatnya adalah pajak tahunan yang tagihannya akan terbit di Bulan Maret dan jatuh tempo di akhir bulan Juni. Tidak masalah jika Anda terlambat atau lalai melakukan pembayaran, namun terdapat konsekuensi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan yakni berupa denda 2% setiap bulannya. Jika anda terlambat melakukan pembayaran selama 6 bulan maka Anda akan dikenakan bunga akumulasi 2% untuk setiap bulan terlambat.