Permata Bank
PT Bank Permata Tbk berdiri pada tahun 2002 sebagai penggabungan 5 bank nasional yaitu PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Patriot dan PT Bank Prima Ekspress sebagai salah satu langkah restrukturisasi lanjutan dari BPPN saat itu dalam menghadapi krisis ekonomi yang tengah mendera industri perbankan nasional saat itu.
Dengan penggabungan ini dimana Bank Bali menjadi bank rangkanya, memberikan Bank Permata struktur pemodalan yang lebih kuat, dengan keuangan yang sehat sehingga mampu membangun produk dan memperluas jaringan layanannya untuk dapat melayani masyarakat Indonesia di berbagai segmen nasabah. Saat ini Bank Permata memiliki 2 pemegang saham mayoritas yaitu Standard Chartered Bank dam PT Astra Internasional Tbk dengan proporsi yang sama masing-masing di 44.56% dan sisanya menjadi milik publik. Bank Permata terus bertumbuh dalam menyediakan produk dan layanannya terfokus pada segmen retail, UKM/SME, wholesale, dan syariah. Pemanfaatan teknologi digital terkini juga menjadi salah satu fokus utama Bank Permata sebagai pelopor inovasi layanan perbankan digital di Indonesia dengan tujuan utamanya menyediakan layanan keuangan yang menyeluruh, sederhana, cepat, dan dapat diandalkan.
5
Santosa Tanesib
Jika terjadi gagal debet sebanyak 3 kali berturut-turut maka, kepesertaan Permata Proteksi Masa Depan+ dianggap berakhir dan proteksi asuransi atas nasabah secara otomatis akan berakhir pula. Untuk dana Permata Proteksi Masa Depan+ yang sudah disetorkan akan dikreditkan ke rekening utama sesuai dengan jangka waktu yang disepakati pada awalnya.
Ms Joo
Bagaimana dengan suku bunga simpanan yang dijanjikan pada awal kepesertaan Permata Proteksi Masa Depan+? Apakah akan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan awal, ataukah hanya pokok simpanan yang disetorkan saja yang dikembalikan ke rekening utama? Apakah ada perhitungan bunga proporsional untuk nasabah yang mengalami gagal debet?
Win
Jika terjadi gagal debet, yang terjadi adalah penutupan rekening permata proteksi masa depan secara sepihak oleh bank. Dana utama akan dikembalikan ke rekening sumber dana dan jika kepesertaan rekening berjalan kurang dari 12 bulan Anda akan dikenakan biaya penutupan Rp. 150.000 dan Rp. 100.000 jika kepesertaan rekening berjalan lebih dari sampai dengan 12 bulan. Dan bunga yang ditawarkan tentu saja tidak Anda dapatkan.
Emi
Jika terjadi kegagalan debet 3 kali secara berturut-turut, maka akan terjadi pemutusan untuk pendebetan rekening untuk Tabungan Permata Proteksi Masa Depan+. Tetapi dana tidak akan masuk ke rekening secara otomatis walaupun pendebetan tiap bulan sudah tidak dilakukan, karena dana akan dikembalikan ke rekening asal pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan. Jika Anda membutuhkan dana yang terkumpul dapat melakukan penutupan rekening dengan biaya penutupan Rp 100.000 jika kepemilikan kurang dari 6 bulan atau Rp 50.000 jika kepemilikan sudah 6 bulan atau lebih.