Kualahan bayar premi asuransi
jika ada kasus pemegang polis tidak bisa membayar premi sehingga nunggak beberapa kali apakah akan ada denda?Terus nasib polisnya dibekukan atau bagaimana. Kaya kartu saja, jika tidak diisi pulsa lama-lama berada di masa tenggang. Kalau tidak diisi pulsanya, kelamaan hangus. Apa polisnya akan hangus?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Zahra Wijaya
Ada istilah Grace period. Grace period adalah jangka waktu pembayaran premi (credit term) yang ditetapkan dalam ketentuan polis atau PPW Clause yang biasanya 30, 45 atau 60 hari atau ketentuan pembayaran premi cicilan (installment) yang disepakati. Jika merasa memberatkan dalam hal membayar cicilan, lebih baik ditutup saja asuransi tersebut.
Melania
Jika sudah beberapa kali, periksa apakah polis dan status asuransi Anda masih berada di grace period ataukah sudah dalam kondisi lapse. Jika sudah dalam kondisi lapse, semua manfaat dari asuransi tersebut sudah tidak dapat Anda gunakan lagi. Jika masih dalam grace period Anda masih dapat melanjutkan asuransi tersebut. Tidak ada sistem denda dalam asuransi, digantikan dengan status keaktifan dari asuransi Anda.
M. Ardan
Jika anda mengikuti sebuah asuransi, maka anda memiliki kewajiban membayar premi setiap bulannya. Jika anda menunggak bayar premi asuransi tersebut, maka status peserta anda akan ditangguhkan sementara, anda juga akan mendapatkan denda, dan jika tidak melakukan pembayaran sesuai dengan batas waktu yang diberikan, maka status peserta anda akan di blokir oleh pihak asuransi.