Tentang perubahan profesi dan kewajiban pajak penghasilan
Awalnya suami saya berprofesi sebagai pengusaha di bidang fashion pria. Namun karena beberapa hal usaha tersebut gulung tikar sehingga ia berganti profesi menjadi seorang designer freelance mengikuti hobinya. Saat masih memiliki usaha dulu kami membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku untuk pajak penghasilan UMKM. Sekarang setelah profesi suami saya berubah, bagaimana kewajiban pajak penghasilannya? Berapa tarifnya yang baru?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Jesslyn
Jika seseorang pada awalnya membayar pajak penghasilan UMKM karena status pekerjaannya seorang wiraswasta, maka ia hanya diharuskan membayar pajak tersebut selama pekerjaannya masih berjalan. Jika tidak lagi di pekerjaan tersebut, maka ia tidak lagi wajib membayar pajak penghasilan UMKM, melainkan pajak lain sesuai dengan pekerjaannya yang baru. Tentu status pekerjaan ini harus di-update di Kantor Pelayanan Pajak agar jika tiba waktunya melaporkan pajak, Anda akan ditarik pajaknya sebagai pekerja di pekerjaan yang baru. Jika tidak di-update maka Anda akan terus diminta memenuhi kewajiban pajak Anda sesuai dengan pekerjaan lama. Tentunya kita tidak menginginkan membayar kewajiban atas hal yang sudah tidak kita lakukan lagi, bukan? Tarif untuk pekerja bebas seperti ini adalah 50% dari total penghasilan dalam waktu setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Demikian, semoga bermanfaat.
Aroma Dyah
Pada dasarnya, orang yang sudah bekerja dan memiliki pendapatan sendiri sudah seharusnya melakukan wajib pajak. Jika anda berubah profesi, maka sebaiknya anda melaporkan ke kantor pajak agar status profesi anda diganti dengan yang baru. Jika tidak, maka anda akan tetap dikenakan biaya pajak dengan profesi yang lama. Untuk pekerja freelance, besaran pajak yang dibebankan adalah (penghasilan setahun x 50% - penghasilan kena pajak x 5%) Contoh penghasilan pertahun Rp 120 juta. Jadi pajak yang harus dibayar adalah Rp 120.000.000 x 50% = Rp 60.000.000. Kemudian Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000 (penghasilan kena pajak pribadi) = Rp 6.000.000. Kemudian Rp 6.000.000 x 5% = Rp 300.000. Jadi pajak yang harus dibayar setiap tahunnya adalah Rp 300.000.
Vina
Ya benar, agar anda tidak dikenakan pajak yang lama, anda harus melapor ke pihak pelayanan pajak ketika melaporkan pajak. Dengan begitu, status pekerjaan anda pada wajib pajak akan diupdate sesuai dengan pekerjaan anda yang baru. Penggantian status pekerjaan biasanya memerlukan beberapa dokumen penting sebagai bukti.