Bagaimana status JHT ketika karyawan resign?
Apakah Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil oleh karyawan jika karyawan tersebut sudah mengundurkan diri dari perusahaan? Apakah syarat yang ditetapkan kepada pemilik JHT untuk dapat mencairkan dana JHT-nya yang merupaka tabungan selama bekerja? Apakah yang bersangkutan harus berstatus pensiun untuk dapat mengambil dana JHT nya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Agung
Meskipun fungsinya adalah tabungan untuk masa tua atau pensiun, JHT dapat dicairkan 2 bulan setelah karyawan tersebut mengundurkan diri dari perusahaan. Untuk dapat mencairkan JHT-nya, pemilik JHT harus melengkapi dokumen seperti identitas dan surat keterangan atau referensi dari perusahaan yang pernah turut serta membayar JHT karyawan tersebut.