Saya bertanya karena ingin menghindari penipuan.Apakah saya bisa menjaminkan rumah saya untuk mengajukan pinjaman dalam menyelesaikan Kerusakan rumah saya juga?
Saya mendapatkan Kerusakan yang tidak saya duga untuk rumah saya. Banjir kali ini mengakibatkan saya membutuhkan dana untuk menyelesaikannya. Ada banyak yang harus diperbaiki, namun dana saya sangatlah terbatas. Apakah rumah saya yang sedang rusak ini bisa saya gunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang ingin saya ajukan? Saya ingin menghindari penipuan sedini mungkin.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Adelia
Saya berharap anda tidak akan pernah atau tidak akan lagi mengalami penipuan dalam berbisnis. Tentu saja, untuk pinjaman, anda bisa menjaminkan rumah anda ke Bank. Walau mungkin pihak pemberi pinjaman akan melakukan evaluasi terhadap rumah anda, tetapi ini tetap bisa dilakukan walau rumah anda sedang rusak. Tentunya ini bisa dilakukan jika rumah itu adalah milik anda, dan tidak sedang dalam proses cicilan.
Daffa
Aset berharga yang hendak dijadikan agunan tidak boleh dalam keadaan rusak, merupakan hak milik pribadi (bukan kredit dan sudah lunas), termasuk aset yang menjadi persyaratan pengajuan kredit dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sehingga Anda tidak bisa mengajukan rumah yang rusak sebagai agunan pinjaman ke bank.