Perlindungan Utama Asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

Perlindungan Utama Asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

Perlindungan 1: Memberikan manfaat utama terhadap kondisi Tertanggung yang terdeteksi menderita penyakit kritis berupa santunan dana tabarru sebesar 100%.

Perlindungan 2: Memberikan manfaat meninggal dunia berupa santunan dana tabarru sebesar 100% jika tertanggung meninggal dunia di masa asuransi berlangsung.

Perlindungan 3: Manfaat santunan dana tabarru sebesar 10%, maksimal Rp75.000.000 untuk manfaat dana pemulihan bagi peserta yang menjalani perawatan atau tindakan bedah.

Premi Asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

Premi Asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

Nilai Premi: Mulai dari Rp300.000 per bulan atau Rp3.300.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Selama menjadi peserta asuransi hingga usia 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan atau tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

Syarat Pengajuan Asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

Usia Minimum Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun (jika sudah menikah) Usia Masuk Tertanggung: Mulai dari 1 tahun Masa Asuransi: Selama pembayaran kontribusi dilakukan sampai dengan usia 99 tahun dan perlindungan hingga usia 120 tahun.

Dokumen Klaim Asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

Dokumen Klaim Asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir klaim meninggal dunia;
  • Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
  • Hasil pemeriksaan penunjang;
  • Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
  • Identitas penerima manfaat;
  • Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan); dab
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Klaim Penyakit Kritis dan Manfaat Pemulihan:

  • Polis asli;
  • Formulir klaim manfaat pemulihan dan klaim penyakit kritis;
  • Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
  • Hasil pemeriksaan penunjang;
  • Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
  • Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia